
KPU Solok Selatan terima pendaftaran bacaleg dua parpol

Untuk verifikasi satu partai politik butuh dua jam itu pun kalau tidak bermasalah dengan SILON sehingga pengurus parpol diharapkan mendaftar lebih awal
Padang Aro, (Antaranews Sumbar) - Ketua KPU Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, Nila Puspita mengatakan telah menerima pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari dua partai politik yakni PAN dan PKS untuk mengikuti pemilu legislatif 2019.
"Masing-masing partai mengajukan 25 bakal calon dan keduanya sudah memenuhi 30 persen kuota perempuan," katanya di Padang Aro, Senin.
Kedua partai tersebut mendaftarkan bakal calegnya ke KPU pada Minggu (15/7) dimana PAN menjadi yang pertama yaitu pukul 12.55 Wib dan PKS pukul 15.00 Wib.
Dia mengatakan untuk hari ini ada tiga partai yaitu PKB, Golkar dan Nasdem yang sudah berkoordinasi akan mendaftarkan bakal calegnya ke KPU.
Hingga pukul 10.10 Wib baru PKB yang datang dan sekarang sedang dilakukan pengecekan oleh KPU.
Sebelum melakukan pendaftaran katanya, parpol dianjurkan melakukan konsultasi dulu ke KPU terkait penggunaan SILON sebab ketika datanya sudah di submit tidak bisa diubah lagi kecuali di masa perbaikan.
KPU mengimbau partai politik segera mendaftarkan bakal celgenya supaya kalau ada kesalahan bisa diperbaiki, dan kalau di hari terakhir diharapkan lebih awal.
"Untuk verifikasi satu partai politik butuh dua jam itu pun kalau tidak bermasalah dengan SILON sehingga pengurus parpol diharapkan mendaftar lebih awal," ujarnya.
Dia mengungkapkan yang menjadi kendala saat ini adalah masalah jaringan.
"Karena terlalu banyak yang mengakses SILON sehingga jaringan sering macet apalagi nanti di hari terakhir," ujarnya.
Dia menambahkan ada tiga hal yang membuat bakal calon gagal yaitu tanggapan masyarakat yang telah diverifikasi bisa menyebabkan calon Tidak Memenuhi Syarat (TMS), mengundurkan diri dan meninggal dunia.
Komisioner Panwaslu Solok Selatan M Anshor mengatakan, pihaknya mengawasi pendaftaran setiap parpol ke KPU.
"Kami melakukan pengawasan langsung terhadap pendaftaran bakal calon oleh parpol ke KPU," katanya.
Pendaftaran sudah dibuka sejak 4 Juli hingga 17 Juli 2018 dengan waktu pendaftaran pada pukul 08.00-16.00 WIB dan hari terakhir pendaftaran dimulai pukul 08.00-24.00 WIB.
Untuk penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi caleg pada 19-21 Juli 2018. Perbaikan daftar calon dan syarat calon 22-31 juli 2018.
Selanjutnya, verifikasi terhadap perbaikan daftar dan syarat caleg pada 1-7 Agustus 2017.
Setelah itu penetapan caleg sementara pada 8-12 Agustus 2018 dan pengumuman pada 12-14 Agustus 2018. (*)
Pewarta: Erik Ifansyah Akbar
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
