Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memasukkan 2.023.556 pemilih, yang masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) Pilkada 2018, ke dalam daftar pemilih sementara (DPS) pada Pemilihan Umum 2019.
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin di Jakarta, Kamis mengatakan angka tersebut cukup besar dengan persentase lebih dari satu persen dari total pemilih dalam pelaksanaan Pilkada di 17 provinsi.
"DPTb yang 2 juta lebih itu itu hampir pasti belum masuk ke dalam DPS (Pemilu 2019), sehingga kami minta KPU untuk memasukkannya ke DPS Pileg dan Pilpres sehingga angka DPTb itu tidak hilang," kata Afifuddin dalam konferensi pers Evaluasi Pelaksanaan Pilkada 2018 di Gedung Bawaslu RI Jakarta, Kamis sore.
Masih banyaknya jumlah DPTb tersebut, lanjut Afifuddin, mencerminkan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih oleh KPU tidak akurat. Oleh karena itu, Bawaslu mendesak KPU untuk memperbaiki data coklit guna keperluan Pemilu nasional tahun depan.
"Jadi total pemilih dalam kategori DPTb itu adalah orang-orang yang tidak masuk coklit, sehingga menjelang hari H pemungutan suara, mereka mengurus surat-surat supaya dapat memilih pada Pilkada kemarin. Jumlah 2.472.684 orang itu artinya angka yang besar, karena itu lebih dari satu persen dari sjumlah pemilih," jelas Afif.
Berdasarkan data pengawasan Bawaslu, total jumlah pemilih di pilkada 17 provinsi pada 27 Juni lalu sebanyak 143.667.935 orang. Dari jumlah tersebut, yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 141.470.826 orang dan daftar pemilih pindahan (DPPH) sejumlah 173.553 orang.
DPTb menjadi dasar evaluasi Bawaslu terhadap proses pemutakhiran data pemilih, karena pemilih tambahan tersebut adalah masyarakat yang memiliki hak pilih namun tidak terdaftar oleh KPU. (*)