Logo Header Antaranews Sumbar

Pemkab Agam Gelar Sidang Akte Kelahiran Keliling

Kamis, 21 Februari 2013 20:29 WIB
Image Print

Lubukbasung, (Antara) - Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat bersama Pengadilan Negeri Lubukbasung akan menggelar sidang pembuatan akte kelahiran secara keliling pada tahun ini. Kepala Bidang Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Agam Syahrial di Lubukbasung, Kamis, menyebutkan agar pengurusan akte kelahiran pada tahun ini meningkat, Disdukcapil akan melakukan "jemput bola" ke setiap jorong dan memberikan kemudahan bagi pengurusan akte kelahiran yang melampaui batas waktu satu tahun. "Kita akan melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Lubukbasung terkait sidang keliling bagi pengurusan akte kelahiran yang melampaui batas waktu satu tahun," katanya. Menurut dia, pengurusan keliling ini salah satu cara untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Syarat-syarat yang harus dilengkapi warga saat pengurusan akte kelahiran ini, yakni KTP asli, kartu keluarga, surat nikah, surat pengantar dari jorong, nagari ke kecamatan setempat, surat keterangan lahir dari dokter atau bidan, surat permohonan dan saksi dua orang. Sementara penertiban akte kelahiran pada selama bulan Januari sebanyak 708 lembar yang berasal dari kantor pelayanan Disdukcapil Agam sebanyak 587 lembar dan Kantor Pelayanan Jirek Kota Bukittinggi sebanyak 121 lembar. Syahrial menambahkan, pada tahun 2010 pihaknya telah menerbitkan sebanyak 26.624 lembar akta kelahiran, tahun 2011 sebanyak 26.747 lembar dan tahun 2012 sebanyak 10.347 lembar. Sedangkan jumlah perbaikan akte kelahiran yang rusak pada tahun 2010 sebanyak 580 lembar, 2011 sebanyak 1.485 lembar, dan tahun 2012 sebanyak 156 lembar. (**/ari/jno)



Pewarta:
Editor: Imam Santoso
COPYRIGHT © ANTARA 2026