Ini jumlah DPS Pemilu Kota Solok, mari dicermati

id KPU SOLOK,DPS Pemilu Kota Solok,Pemilu 2019

Ini jumlah DPS Pemilu Kota Solok, mari dicermati

Petugas KPU melakukan pencocokan pemilih ke rumah warga setempat. (ANTARA SUMBAR/istimewa)

Solok, (Antaranews Sumbar) - KPU Kota Solok, Sumatera Barat, menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2019 di daerah itu sebanyak 42.739 pemilih dan saat ini tengah diumumkan untuk menerima masukan dari masyarakat setempat.

"Dari 18 Juni hingga 8 Juli kami menunggu respon masyarakat, apakah nama yang terdaftar memenuhi syarat atau tidak sebagai atau masih ada masyarakat yang belum terdaftar," kata Komisioner KPU Solok Ilham Eka Putra di Solok, Selasa.

Ia menyebutkan setelah menerima respon dan saran masyarakat akan dilakukan perbaikan DPS dari 8 hingga 21 Juli 2018. Masyarakat yang belum terdaftar dapat menyampaikan keluhan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS).

"Biasanya data DPT akan bertambah karena adanya pemilih dari TNI atau Polri yang pensiun sehingga bisa memilih, sedangkan pemuda yang masuk TNI atau Polri hak memilihnya akan hilang," katanya.

Pihak KPU Solok juga berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat untuk mempercepat pengurusan KTP elektronik warga yang belum memiliki.

Selain itu, KPU juga telah melakukan tiga kali sosialisasi tentang persiapan pencalonan calon legislatif (Caleg) daerah setempat.

Menurut Komisioner Jonnedi, dapil Lubuk Sikarah setiap partai politik (Parpol) dapat mendaftarkan 11 orang, dengan tujuh laki-laki dan empat caleg perempuan.

Sedangkan, dapil Tanjung Harapan dapat diisi oleh sembilan orang per Parpol, dengan enam laki-laki dan tiga orang perempuan.

"Setiap dapil diisi 30 persen perempuaN," ujarnya.

Pengajuan calon legislatif dimulai sejak 4 hingga 17 Juli 2018. Dengan persyaratan pencalonan partai dan syarat calon legislatif sesuai model BB1 dan BB2.

"Jika calon pernah terpidana, harus melampirkan surat keterangan lapas, dari pengadilan, dan pernyataan ke media pers pernah terpidana," katanya.

Sedangkan jika terpidana ringan yang tidak dikurung yang sudah bebas harus melampirkan surat kejaksaan. Yang tidak diperbolehkan mendaftar adalah bekas korupsi, pelaku kejahatan terhadap anak, dan bandar narkoba.

Calon legislatif sementara akan diumumkan pada 8 hingga 12 Agustus 2018 mendatang, dan pengumuman calon legislatif tetap pada 20 September 2018. (*)