Begini pelayanan KPU Padang Panjang untuk pemilih terkendala fisik

id KPU

Begini pelayanan KPU Padang Panjang untuk pemilih terkendala fisik

Ilustrasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU). ( Antara)

Semacam TPS berjalan yang akan mendatangi warga yang punya hak pilih, namun karena kondisi tertentu berhalangan datang ke TPS yang ditetapkan

Padang Panjang, (Antaranews Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar), menyediakan layanan untuk memudahkan pemilih yang terkendala kondisi kesehatan atau fisik dalam menyalurkan suara ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) di pilkada 2018.

"Semacam TPS berjalan yang akan mendatangi warga yang punya hak pilih, namun karena kondisi tertentu berhalangan datang ke TPS yang ditetapkan," kata Komisioner KPU Divisi Perencanaan dan Data, Nila Indriyani di Padang Panjang, Selasa.

Kondisi dimaksud, ujarnya, dapat karena pemilih sudah lanjut usia, sedang sakit atau warga penyandang disabilitas.

Bagi warga yang anggota keluarganya memiliki hak suara namun berhalangan ke TPS karena kondisi tersebut, diharapkan agar menginformasikan ke petugas di TPS tempat seharusnya mencoblos.

Selanjutnya mulai pukul 12.00 sampai 13.00 WIB, ketua KPPS menugaskan anggotanya ditemani saksi dan panwas mendatangi rumah warga bersangkutan agar dapat mencoblos.

Hal yang sama juga disediakan bagi warga Padang Panjang yang sedang dirawat di rumah sakit maupun fasilitas kesehatan lain seperti bidan.

Ia menyebutkan, hari ini dilakukan pendataan pasien yang memiliki hak suara ke rumah sakit dan fasilitas kesehatan lain seperti bidan. Termasuk juga pendataan tahanan di kepolisian.

"Berbeda dengan pilkada sebelumnya, hanya pemilih yang dirawat di rumah sakit yang kami layani. Namun kini warga yang terkendala fisik juga didatangi ke rumahnya agar semua yang memiliki hak suara betul-betul dapat menyalurkannya dan menyukseskan pilkada," ujarnya. (*)