SP4N mudahkan masyarakat sampaikan keluhan terkait pelayanan publik

id Wakil Bupati Solok Selatan,Abdul Rahman,Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional

SP4N mudahkan masyarakat sampaikan keluhan terkait pelayanan publik

Wakil Bupati Solok Selatan Abdul Rahman. (ANTARA SUMBAR/Erik Ifansya Akbar)

Padang Aro, (Antaranews Sumbar) - Wakil Bupati Solok Selatan, Sumatera Barat Abdul Rahman mengatakan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) akan memudahkan masyarakat menyampaikan keluhan terkait layanan publik.

"Semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib berkontribusi tehadap layanan sistem ini supaya pengaduan masyarakat dapat ditindaklanjuti dengan baik", kata dia saat membuka secara resmi Sosialisasi dan Pengaplikasian LAPOR SP4N di aula Sarantah Sasurambi, di Padang Aro, Selasa.

Menurutnya, tugas utama Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya tidak hanya di jam kerja tetapi bisa juga diluar jam kerjanya.

Selain itu ASN jangan mencurigai atau mengurusi pekerjaan orang lain tapi lupa dengan kewajiban utamanya dalam melayani masyarakat.

"ASN fokus dengan pekerjaannya masing-masing supaya masyarakat terlayani dengan baik," katanya.

Kepala Bagian Organisasi Setdakab Solok Selatan Wahyu Tina, menambahkan, lapor SP4N ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam menyampaikan keluhan yang mereka terima di berbagai sektor layanan publik.

"Silahkan nanti masyarakat menyampaikan keluhan atau komplain mereka untuk ditindaklanjuti kepada OPD terkait melalui sistim aplikasi yang ada," ujarnya.

Dia menyebutkan, pihaknya akan menyosialisasikan sostem ini kepada masyarakat terkait teknis cara pengaduannya.

Narasumber dari KemenPAN&RB Rosikhin mengatakan, sosialisasi atas pengaplikasian lapor SP4N sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Dia mengatakan, negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik sesuai amanat UUD 1945.

"Tujuannya untuk membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik," ujarnya.

Selain itu juga sebagai upaya untuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara dan penduduk serta terwujudnya tanggung jawab negara dan korporasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Dia menjelaskan, ketika banyak pengaduan masyarakat terhadap satu instansi, maka belum tentu kualitas pelayanan yang dilakukan pejabat publik itu buruk begitupun sebaliknya.

Akan tetapi katanya, juga bisa diinterpretasikan kepada lebih membuka akses selebar-lebarnya kepada masyarakat untuk pengelolaan pengaduan tersebut dan peningkatan kepercayaan masyarakat. (*)