Polres Agam tangkap dua pengedar ganja

id Pengedar Ganja,Polres Agam

Polres Agam tangkap dua pengedar ganja

Anggota Polres Agam, sedang mengawal dua pelaku pengedar narkotika golongan satu jenis daun ganja yang ditangkap di Batua, Kecamatan Tanjungraya, Selasa (5/6) sekitar pukul 22.00 WIB. (ANTARA SUMBAR/Yusrizal)

Lubukbasung, (Antaranews Sumbar) - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat, berhasil mengamankan dua tersangka diduga mengedar narkotika golongan satu jenis ganja kering di Bayur, Kecamatan Tanjungraya, Selasa (5/6) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi melalui Kasat Res Narkoba AKP Antonius Dachi di Lubukbasung, Rabu, mengatakan, kedua tersangka itu dengan inisial AB (28) Batua Kecamatan Tanjungraya dan S (44) warga Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman.

Di tangan tersangka, anggota berhasil mengamankan daun ganja kering dengan berat 23,86 gram dan dua unit telepon genggam.

"Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," katanya.

Penangkapan kedua tersangka ini berkat laporan dari masyarakat terkait sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering.

Kemudian unit Opsnal Resnarkoba melakukan penyelidikan dan ternyata benar. Lalu dilakukan pengintaian terhadap AB.

Saat pelaku melintas dengan berjalan kaki di sekitar tempat kejadian perkara langsung dilakukan penangkapan dan ditemukan sedang membawa bungkusan plastik yang berisi ganja kering.

"Saat anggota menanyakan darimana dapat barang itu dan AB mengakui barang itu diperoleh dari S," katanya.

Mendapatkan informasi itu, anggota langsung mencari keberadaan S dan S ditemukan tidak jauh dari lokasi penangkapan.

Lalu S langsung melarikan diri dan anggota melakukan pengejaran. Beberapa kilometer setelah itu, S berhasil diamankan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam pasal 114 ayat 2 Yo pasal 112 ayat 2 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan kurungan maksimal 20 tahun penjara. (*)