Polres Solok Selatan tangkap pengedar 34 paket ganja

id Polres ,Solok Selatan, tangkap, pengedar ganja

Polres Solok Selatan tangkap pengedar 34 paket ganja

Tersangka pengedar narkoba Y (34) beserta barang bukti ganja yang ditangkap oleh polres Solok Selatan di Jorong Gaduang Nagari Lubuk Gadang Timur Kecamatan Sangir, Senin. Antara/Erik

Solok (ANTARA) - Polres Solok Selatan, Sumatra Barat menangkap Y (34), warga Jorong Gaduang Nagari Lubuk Gadang Timur yang menjadi pengedar narkoba jenis ganja sebanyak 34 paket.

"Dari tangan pelaku kami menyita barang bukti sebanyak 34 paket ganja kering siap edar yang dibungkus dengan plastik," kata Kapolres Solok Selatan AKBP M Faisal Perdana, melalui Kasat Res Narkoba Iptu Novitri Anhar, di Padang Aro, Senin.

Penangkapan yang dilakukan terhadap terduga pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah terhadap penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

"Pelaku ditangkap di rumah pelaku Senin pukul 11.00 WIB dan setelah personel melakukan penggeledahan, maka kami menyita sejumlah barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 34 paket jenis ganja yang dibungkus dengan plastik bening beserta 1 unit telepon genggam," ujarnya.

Penangkapan yang dilakukan pada hari ini juga turut disaksikan oleh perangkat nagari setempat. Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Solok Selatan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka diduga melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana penjara paling singkat lima tahun dan lama 20 Tahun.

Dia mengimbau, masyarakat agar melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan peredaran narkotika dan obat terlarang.

"Narkotika, merusak generasi muda bangsa, sehingga harus dicegah dan kami harapkan peran masyarakat. Penyalahgunaan narkotika akan membuat meningkatnya kriminalitas dan gangguan kamtibmas," katanya.