Polres Bukittinggi kejar pelaku perampokan sebesar Rp3,5 miliar

id Perampokan di Bukittinggi,Perampokan Mobil Kas Bank,Polres Bukittinggi

Polres Bukittinggi kejar pelaku perampokan sebesar Rp3,5 miliar

Kapolres Bukittinggi, AKBP Arly Jembar Jumhana. (ANTARA SUMBAR/ Ira Febrianti)

Bukittinggi, (Antaranews Sumbar) - Kepolisian Resor Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), masih mengejar pelaku perampokan terhadap mobil kas bank yang membawa uang senilai Rp3,5 miliar.

Kapolres Bukittinggi, AKBP Arly Jembar Jumhana di Bukittinggi, Selasa, mengatakan pihaknya masih berusaha menangani kasus yang terjadi pada Senin (4/6) di wilayah Polsek Baso tersebut.

"Masih ditangani oleh Polres Bukitinggi gabung dengan Polres Payakumbuh dan di `back up` Polda Sumbar," ucapnya.

Sebelumnya satu minibus pengangkut uang diduga dirampok oleh orang tak dikenal ketika melintas di kawasan PLTA Batang Agam, yang secara administrasi masuk ke wilayah hukum Bukittinggi pada Senin sekitar pukul 09.00 WIB.

"Dari informasi yang dihimpun, kejadian penodongan terjadi sekitar pukul 09.00 WIB, ketika mobil tersebut hendak menuju ke Payakumbuh," kata Kepala Kepolisian Sektor Kota Payakumbuh Kompol Russirwan di Payakumbuh, Senin malam.

Komplotan orang tak dikenal itu diketahui mengendarai dua unit mobil minibus berwarna perak (silver).

Usai menodong komplotan itu berhasil mengambil uang senilai Rp3,5 miliar, yang terdapat di dalam mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi BM-1971-JQ.

Uang itu rencananya diantarkan ke salah satu bank di Payakumbuh.

"Ketiga orang dalam mobil uang itu mengaku diikat dan mulutnya dilakban oleh para pelaku, tapi perlu ditelusuri," katanya.

Informasi sementara pelaku mencegat mobil dan menggunakan senjata api.

Setelah sempat akan melapor ke pihak kepolisian Payakumbuh, penyelidikan kasus diserahkan ke kepolisian wilayah Bukittinggi.

Mengingat lokasi kejadian secara administrasi berada di wilayah hukum Bukittinggi.

"Senin malam sekitar pukul 23.50 WIB, telah diserahkan ke pihak Kepolisian Bukittinggi," jelasnya. (*)