AMAN usulkan 16 hutan adat dari Bengkulu

id hutan adat

AMAN usulkan 16 hutan adat dari Bengkulu

Ilustrasi, hutan adat. (Antara)

pemetaan dan pengajuan delapan wilayah hutan adat sudah dilakukan AMAN bersama Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) dengan skala 1:20.000
Rejang Lebong, Bengkulu, (Antaranews Sumbar) - Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Bengkulu, Deff Tri menyebutkan sampai kini telah ada 16 usulan skema hutan adat dalam program perhutanan sosial, yang diajukan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) oleh provinsi itu.

"Yang sudah diajukan oleh masyarakat hukum adat (MHA) ada 16 usulan yang delapan di antaranya didampingi AMAN. Saya tidak hapal seluruh luasannya, tapi yang jelas belum ada satupun yang ditetapkan melalui SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan," katanya di sela media trip perkembangan terkini soal reforma agraria dan perhutanan sosial di Rejang Lebong, Bengkulu, Rabu.

Menurut dia, pemetaan dan pengajuan delapan wilayah hutan adat sudah dilakukan AMAN bersama Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) dengan skala 1:20.000.

Masih banyak masyarakat adat di Bengkulu yang belum mengajukan usulan hutan adat dan banyak juga dari mereka tidak berafiliasi dengan AMAN.

"Meski tidak berada dalam pendampingan AMAN, mereka tetap harus dibantu untuk memperoleh hak atas hutan adatnya," lanjut Deff.

Menurut dia, selama ini ketidaktersediaan kebijakan daerah untuk pengakuan MHA berupa peraturan daerah (perda) membuat penetapan hutan adat sangat lambat.

"Ini karena Perda Pengakuan Masyarakat Hukum Adat ini produk politik, jadi banyak kepentingannya di tingkat eksekutif dan legislatif," ujarnya.

Hingga saat ini, tambahnya, baru ada satu peraturan daerah yakni Perda 4 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Rejang di Kabupaten Lebong.

Instrumen ini juga menyebutkan bahwa eksekutif harus segera membuat panitia masyarakat hukum adat untuk bisa menjalankan salah satu skema perhutanan sosial ini.

Pada Februari 2018, ada SK Bupati Rejang Lebong untuk pembentukan gugus tugas reforma agraria yang mendapat mandat mempercepat Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial (RAPS).

"Tapi ini konteks umumnya memang mempercepat reforma agraria. Kalau untuk pengakuan masyarakat adat pembahasan perdanya sedang bergulir, menjadi inisiatif eksekutif, sudah disampaikan ke DPRD dan sudah dikomunikasikan ke Komisi I dan Baleg," ujar Deff.

Kantor Staf Presiden (KSP) menyebutkan perlu segera ada penyederhanaan kebijakan untuk mempercepat proses penetapan hutan adat yang menjadi salah satu skema perhutanan sosial.

"Keluhan masyarakat hukum adat selama ini adalah proses pengakuannya yang terlalu panjang," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Usep Setiawan.

Salah satu yang menjadi persoalan untuk bisa mendapat pengakuan hutan adat, ia mengatakan harus ada Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat.

Kewenangan pembuatan Perda ini ada pada pemerintah kabupaten dan DPRD, yang mana komitmen mereka terhadap masyarakat hukum adat tidak selalu sama.

"Bahkan di banyak kabupaten itu, bupatinya sudah oke, tapi DPRD tidak mau. Ini memperlambat terbentuknya perda atau bahkan malah jadi bantu," ujar dia.(*)