Polres Solok sita 85 liter tuak, dan 32 botol minuman beralkohol berbagai merek

id miras

Polres Solok sita 85 liter tuak, dan 32 botol minuman beralkohol berbagai merek

Petugas Polres Solok Arosuka memperlihatkan barang bukti tuak dan minuman beralkohol ilegal hasil razia yang digelar di daerah itu. (Antara Sumbar/Tri Asmaini)

Dalam dua hari razia, selain mengamankan minuman keras, kita juga meminta keterangan enam orang penjual dan pemilik minuman di enam TKP
Arosuka, (Antaranews Sumbar) - Kepolisian Resor Solok Arosuka, Sumatera Barat (Sumbar), menyita 85 liter minuman keras jenis tuak, dan 32 botol minuman beralkohol berbagai bermerek dari sejumlah kedai dalam razia pekat sepanjang April 2018.


"Dalam dua hari razia, selain mengamankan minuman keras, kita juga meminta keterangan enam orang penjual dan pemilik minuman di enam TKP," kata Kapolres Solok Arosuka, AKBP Ferry Irawan di Arosuka, Rabu.


Ia menjelaskan razia ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan banyaknya peredaran minuman keras di daerah itu, dan juga dilakukan karena menjelang bulan Ramadhan.


Petugas kemudian merazia kedai tuak "Fitria" Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung dan menemukan barang bukti satu jeriken isi 35 liter tuak siap jual.


Dari Koto Baru petugas bergerak ke warung "Nanda" di Jorong Subarang Nagari Koto baru, Kecamatan Kubung dan ditemukan setengah jeriken atau 25 liter tuak.


Beberapa hari kemudian, petugas menuju jorong Simpang Nagari Koto Baru dan menyita 12 botol miras dari salah satu kedai.


Selanjutnya petugas melanjutkan razia ke Kelurahan IX Korong, Kecamatan Lubuk Sikarah, dan di kedai "Andang" ditemukan 20 botol miras.


Kemudian petugas melanjutkan razia ke Kelurahan Nan Balimo, di Jalan Gelanggang Betung kedai "Joni" ditemukan dua jeriken tuak berisi 10 liter.


Dari Kelurahan Nan Balimo, petugas langsung ke Nagari Koto Baru, dan menemukan satu jeriken tuak berisi 15 liter di rumah yang pemiliknya bernama Yet.


"Seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Solok, dan para pelaku sudah dimintai keterangan," ujarnya.


Ferry menyebutkan pihaknya bertekad menegakkan perda Kabupaten Solok dalam rangka mewujudkan daerah "0 persen miras".


Razia tersebut dilaksanakan Kasat Sabhara Polres Solok Iptu Darmansyah, Kasat Resnarkoba Iptu Eko Kurniawan, KBO Raskernarkoba Iptu Yusuf, dan lainnya. (*)