Lubukbasung (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Agam, Sumatera Barat mengamankan sebanyak 30 botol minum keras berbagai merek dan 35 liter tuak saat operasi penyakit masyarakat yang dilakukan, Minggu (11/5) dini hari.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Damkar Agan Yul Akmar di Lubuk Basung, Minggu, mengatakan 30 botol minuman keras itu diamankan dari pedagang saat acara hiburan orgen tunggal di Lapau Talang, Nagari atau Desa Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung dan tuak diamankan salah satu warung di Sikabu, Nagari Kampung Tangah, Kecamatan Lubuk Basung.
"Minuman keras dan tuak itu langsung kita bawa ke Mako Satpol PP Damkar Agam untuk proses selanjutnya," katanya.
Ia mengatakan rencananya pedagang minuman keras tersebut bakal dipangil ke Mako Satpol PP Damkar Agam untuk diposes suai aturan yang berlaku.
Kedua pedagang tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2009 tentang Minuman Keras.
"Kedua pedagang melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2009 dan kasus ini akan kita proses," katanya.
Ia mengatakan Satpol PP Damkar Agam melakukan operasi penyakit masyarakat dengan melibatkan Kodim 0304 Agam dan Polres Agam
Ini sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Operasi tersebut dilakukan di Kecamatan Lubuk Basung dan Tanjung Raya dengan menyisir tempat-tempat penjual miras, tempat hiburan orgen tunggal, penginapan dan room karoke.
"Kita hanya menemukan minuman keras dan tuak saat operasi tersebut," katanya.
Ia mengakui operasi tersebut gencar dilakukan untuk menekan penyakit masyarakat di daerah itu.
Operasi tersebut dalam mendukung visi, misi dan program unggulan Bupati Agam Benni Warlis.