Dapil Limapuluh Kota berubah, jumlah kursi DPRD tetap

id Pemilu

Dapil Limapuluh Kota berubah, jumlah kursi DPRD tetap

Pemilu 2019 (Ist)

Pada Pemilu 2014 terdapat Dapil I, Akabiluru-Payakumbuh dan Dapil IV, Guguak-Harau-Mungka. Pada Pemilu 2019 Dapil I menjadi Harau-Payakumbuh dan Dapil IV menjadi Akabiluru-Guguak-Mungka,
Sarilamak, (Antaranews Sumbar) - Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat berubah pada Pemilihan Umum 2019 namun tidak mempengaruhi jumlah kursi di DPRD setempat karena jumlah penduduk masih di bawah 400 ribu jiwa.

"Pada Pemilu 2014 terdapat Dapil I, Akabiluru-Payakumbuh dan Dapil IV, Guguak-Harau-Mungka. Pada Pemilu 2019 Dapil I menjadi Harau-Payakumbuh dan Dapil IV menjadi Akabiluru-Guguak-Mungka," kata Komisioner KPU Limapuluh Kota Ilham Yusardi di Sarilamak, Minggu.

Perubahan Dapil itu termuat dalam Keputusan KPU tentang penetapan Alokasi Kursi dan Daerah Pemilihan anggota DPRD tingkat kabupaten/kota se Sumatera Barat untuk Pemilu 2019.

Keputusan KPU No. 266/PL. 01. 03-Kpt/06/KPU/IV/2018 yang ditandatangani Ketua KPU RI Arief Budiman itu juga menyebutkan jumlah kursi DPRD Limapuluh Kota sebanyak 35 kursi, tidak berubah dari Pemilu 2014.

Hal itu merujuk pada jumlah penduduk kabupaten itu yang berjumlah 374. 067 jiwa. Jika jumlah itu melebihi 400 ribu jiwa sesuai UU Pemilu 2017 Pasal 191 jumlah kursi DPRD harus ditambah menjadi 40 kursi.

"Meski dapil berubah, tetapi jumlahnya tetap lima," kata dia.

Pembagian Dapil itu masing-masing Dapil I terdiri dari Kecamatan Harau ( 49.744 jiwa) dan Payakumbuh (34.916 jiwa). Alokasi untuk dapil ini delapan kursi.

Dapil II terdiri dari Kecamatan Kapur IX (28.040 jiwa) dan Pangkalan Koto Baru (30.077 jiwa) dengan alokasi lima kursi.

Dapil III terdiri dari Kecamatan Lareh Sago halaban (38.034 jiwa), Kecamatan Luak (27.057 jiwa) dan Kecamatan Situjuah Limo Nagari (23.048 jiwa) dengan alokasi delapan kursi.

Dapil IV terdiri dari Kecamatan Akabiluru (28.922 jiwa), Kecamatan Guguak (35.143 jiwa) dan Kecamatan Mungka (27.091 jiwa) dengan alokasi sembilan kursi.

Kemudian Dapil V terdiri dari kecamatan Bukik Barisan (23.496 jiwa), kecamatan Gunuang Omeh (13.072 jiwa), dan kecamatan Suliki (14.747 jiwa) dengan aloksi lima kursi.

"Perubahan itu berdasarkan penataan dan penyusunan dapil yang dilaksanakan KPU kabupaten Limapuluh Kota dan telah dibahas serta diuji publik kepada masyarakat," kata Ilham.

Sebagian besar masyarakat dalam penataan dan uji publik yang sudah dilaksanakan menginginkan perubahan daerah pemilihan terkait dengan Akabiluru, Guguak, Mungka dan Kecamatan Payakumbuh dan Harau. (*)