Menteri Asman: Enam jurus penawar penyakit birokrasi di Indonesia

id Menpanrb,Asman,Birokrasi

Menteri Asman: Enam jurus penawar penyakit birokrasi di Indonesia

Menpanrb Asman Abnur menegaskan tidak boleh ada lagi kegiatan-kegiatan siluman yang diselipkan dalam program tertentu, sama sekali tidak memiliki kaitan dengan outcome," tegasnya (Ist)

Selama tahun 2013-2015 pemerintah sudah mengeluarkan total belanja untuk aplikasi sebesar Rp34 triliun dan belanja infrastruktur sebesar Rp56 triliun. Padahal sebenarnya 65 persen dari aplikasi dibangun merupakan aplikasi umum berbagi pakai yang dap

Muaro, (Antaranews Sumbar) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengatakan untuk mengobati penyakit birokrasi di Indonesia, ada banyak pendekatan yang bisa diambil.

Secara umum, ada langkah-langkah yang seharusnya dilakukan, seperti enam jurus berikut, kata Menteri Asman saat memberikan arahan pada Rakor Reformasi Birokrasi Pemda di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, Kamis (29/3).

Jurus pertama, memperbaiki manajemen kinerja dengan program dan kegiatan harus benar-benar dirancang untuk menghasilkan outcome yang tepat sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembangunan.

"Tidak boleh ada lagi kegiatan-kegiatan siluman yang diselipkan dalam program tertentu, sama sekali tidak memiliki kaitan dengan outcome," tegasnya.

Jurus kedua, pembangunan unit kerja menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) yang merupakan miniatur pelaksanaan reformasi birokrasi, terutama pada unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Diharapkan unit kerja yang nantinya mendapat predikat WBK-WBBM dapat menjadi contoh pelaksanaan reformasi birokrasi bagi unit-unit kerja lainnya.

Ia menjelaskan, pada tahun 2017, terdapat enam unit kerja yang mendapat predikat WBBM dan 71 unit mendapat predikat WBK. Diharapkan semakin banyak unit kerja yang mendapat predikat WBK/WBBM.

Langkah ketiga, melakukan penyederhanaan organisasi pemerintahan. Pada tahun 2014, yaitu awal pemerintahan Kabinet Kerja, pemerintah telah membubarkan 10 Lembaga Non Struktural (LNS), pada tahun 2015 dibubarkan dua LNS, tahun 2016 dibubarkan sembilan LNS dan terakhir pada tahun 2017 dibubarkan dua lagi LNS.

Sehingga antara tahun 2014 hingga 2017 secara total berjumlah 23 LNS yang sudah dibubarkan. Pembubaran dilakukan mengingat tugas dan fungsi LNS tersebut sudah dilaksanakan kementerian/lembaga teknis.

Jurus keempat, mempercepat penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (e-government) secara terintegrasi. Ini perlu dilakukan mengingat pengembangan e-government dihadapkan pada kenyataan bahwa setiap instansi membangun sistem e-government mereka sendiri, sehingga terjadi pulau-pulau sistem elektronik dalam satu instansi yang mengakibatkan pemborosan belanja infrastruktur.

Selama tahun 2013-2015 pemerintah sudah mengeluarkan total belanja aplikasi sebesar Rp34 triliun dan belanja infrastruktur sebesar Rp56 triliun.

Padahal sebenarnya 65 persen dari aplikasi dibangun merupakan aplikasi umum berbagi pakai yang dapat dikembangkan secara terpusat.

"Hanya 35 persen aplikasi bersifat spesifik/khusus yang hanya ada di instansi pemerintah tertentu karena sifat tugas dan fungsinya," jelas Asman.

Dampak dari permasalahan ini meliputi: pemborosan anggaran belanja negara untuk teknologi informasi yang meningkat setiap tahun tetapi pemanfaatannya hanya sekitar 30 persen, disintegrasi sistem informasi pemerintah, risiko keamanan dan validitas data yang diyakini.

Selanjutnya jurus kelima, ujar Menteri, pemerintah harus meningkatkan kapasitas Aparatur Sipil Negara. Upaya ini dilakukan melalui perbaikan sistem rekrutmen, percepatan penetapan peraturan teknis sebagai pelaksanaan UU ASN, peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan, dan pengawasan terhadap penerapan sistem merit.

Jurus terakhir, dilakukan dengan mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik. Tujuannya untuk memenuhi semakin berkembangnya tuntutan masyarakat terhadap perbaikan pelayanan publik, maka perlu dilakukan terobosan-terobosan di bidang penyelenggaraan pelayanan.

Baca juga: Ini sejumlah penyakit birokrasi di Indonesia, diungkap Menteri Asman

Saat ini inovasi pelayanan publik sudah sangat berkembang dibandingkan beberapa tahun yang lalu. Hal ini antara lain terlihat dari antusias unit pelayanan dalam mengikuti Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik. Pada Tahun 2014 tercatat hanya 515 inovasi yang mengikuti kompetisi.

Pada tahun 2015 meningkat dua kali lipat menjadi 1.189 inovasi. Pada tahun 2016 jumlah inovasi terdaftar kembali meningkat dua kali lipat menjadi 2.476. Terakhir, tahun 2017sebanyak 3.054 inovasi tercatat sebagai peserta kompetisi.

Selanjutnya, untuk mendorong pengembangan inovasi di unit dan daerah lain, dibangun pula Jejaring Informasi Pelayanan Publik (JIPP) yang telah diinisasi di Provinsi Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan Sumatera Selatan.

Jejaring ini merupakan forum untuk saling bertukar informasi terkait inovasi pelayanan publik sekaligus mendorong pembangunan inovasi di unit pelayanan lain melalui penyelenggaraan pelatihan inovasi (bootcamp). *