Anggaran terbatas, Pemprov S-umbar pertimbangkan moratorium pengalihan status jalan

id Jalan provinsi

Anggaran terbatas, Pemprov S-umbar pertimbangkan moratorium pengalihan status jalan

Sepeda motor melintas di jalur rawan longsor batu, desa Lhoksudu, Kecamatan Leupung, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Senin (13/7/15). Pemudik diimbau waspada bencana longsor yang berpotensi terjadi di sejumlah titik pada jalan nasional lintas barat provinsi Aceh. (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Pada 2016 kemantapan jalan provinsi bahkan telah mencapai 91,13 persen dan mungkin menjadi salah satu yang tertinggi di Indonesia
Padang (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tidak sanggup melakukan pemeliharaan dan peningkatan seluruh ruas jalan yang menjadi kewenangannya karena keterbatasan anggaran, karena itu moratorium pengalihan status jalan kabupaten/kota ke provinsi menjadi salah satu opsi yang dipertimbangkan.

"Panjang jalan provinsi bertambah signifikan sejak 2016, sementara anggaran yang tersedia terbatas. Akibatnya kemantapan jalan turun drastis," Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU PR) Sumbar Fathol Bari dihubungi dari Padang, Minggu.

Panjang ruas jalan provinsi sejak 2013 hingga 2015 stabil pada angka 1.230,53 kilometer. Namun pada 2015 banyak usulan untuk menaikkan status jalan kabupaten/kota jadi jalan provinsi.

Usulan itu diakomodasi pada 2016 sehingga panjang ruas jalan Provinsi Sumbar bertambah sekitar 295 kilometer menjadi 1.525,2 kilometer.

Akibat negatif dari penambahan panjang ruas jalan provinsi itu segera terlihat pada kemantapan jalan. Sejak 2013 kemantapan jalan provinsi sudah mencapai 87,87 persen dan naik pada 2014 menjadi 88,2 persen.

Pada 2016 kemantapan jalan provinsi bahkan telah mencapai 91,13 persen dan mungkin menjadi salah satu yang tertinggi di Indonesia.

Namun pada 2017 pascaperalihan status sepanjang 295 kilometer jalan kabupaten/kota ke provinsi, kemantapan jalan turun drastis ke angka 70,14 persen dan hanya naik tipis pada 2017 menjadi 71,05 persen.

Hal itu disebabkan jalan yang dinaikkan statusnya dari kabupaten/kota ke provinsi sudah dalam kondisi rusak sehingga otomatis nilai kemantapan jalan turun drastis.

Padahal untuk menaikkan kemantapan jalan untuk satu persen saja butuh anggaran yang sangat banyak, sekitar Rp250 miliar.

"Dengan kondisi sekarang paling banyak kita hanya bisa menaikkan kemantapan jalan provinsi sekitar 74 persen pada 2020, karena itu rasanya tidak mungkin lagi menaikkan status jalan kabupaten ke provinsi untuk periode ini," kata Fathol.

Peralihan status jalan dari kabupaten/kota ke provinsi dan dari provinsi ke pusat (jalan nasional) dilakukan sekali dalam lima tahun. Setelah peralihan tahun 2015, akan dilakukan lagi pada 2020.

Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit mengatakan mendorong operasional Pelabuhan Teluk Tapang di Pasaman Barat juga bisa membantu menjaga kemantapan jalan.

Selama ini truk CPO dari Pasaman Barat dan sekitarnya dibawa menggunakan truk menuju Pelabuhan Teluk Bayur di Padang. Kondisi jalan yang dilintasi truk yang berat tersebut tentu akan cepat rusak, karena itu lebih baik diangkut menggunakan kapal melalui Teluk Tapang.