Pariaman, (Antaranews Sumbar) - Kejaksaan Negeri Pariaman, Sumatera Barat memiliki program masuk sekolah untuk memberikan penyuluhan hukum kepada para pelajar.
"Program jaksa masuk sekolah ini salah satu program unggulan kita untuk memberikan pengetahuan seputar hukum kepada siswa di Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Pariaman," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Efrianto di Pariaman, Jumat.
Ia mengatakan pada 2018, Kejari Pariaman telah menetapkan enam sekolah sasaran untuk memaksimalkan program jaksa masuk sekolah.
Empat sekolah di antaranya telah dilakukan penyuluhan. Dua sekolah di Kabupaten Padang Pariaman dan dua sekolah di Kota Pariaman.
"Target Kejari awalnya memang enam sekolah untuk tahap awal, namun akan terus ditambah dari tingkat Sekolah Menengah Pertama hingga Sekolah Menengah Atas," ujar dia.
Program jaksa masuk sekolah katanya, lebih menitikberatkan penyuluhan hukum di sektor pencegahan dan penanganan narkoba serta tindakan asusila.
Dua hal tersebut dikarenakan menjadi kasus paling tren yang ditangani oleh pihak Kejari Pariaman selama beberapa tahun terakhir. Pada 2017 terdapat 91 perkara narkoba yang ditangani oleh Kejari setempat.
Kemudian sejak Januari hingga pertengahan Maret 2018, Kejari Pariaman telah menangani 17 perkara narkotika dari Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Pariaman.
Sedangkan kasus asusila pada 2017, pihaknya mencatat sebanyak 23 perkara dari wilayah Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Pariaman. Selama kurun waktu Januari hingga pertengahan Maret 2018 terdapat empat perkara yang sudah masuk tahap penuntutan.
Oleh karena itu katanya, Kejari Pariaman mengutamakan penyuluhan dan tindakan preventif terhadap dua persoalan sosial tersebut kepada anak didik.
"Dari hasil pengembangan perkara, umumnya korban merupakan anak-anak dan untuk pelaku sendiri banyak dilakukan oleh orang terdekat korban," kata dia.
Sementara itu anggota komisi II DPRD Pariaman Mulyadi mengatakan program jaksa masuk sekolah dinilai positif dalam membangun karakter anak didik.
Namun menurutnya, program tersebut diharapkan lebih diutamakan pada sekolah pinggiran kota seperti SMPN 9, SMPN 8, SMPN 7, SMPN 6 dan sejumlah sekolah lainnya.
Menurutnya hal tersebut dikarenakan faktor pendidikan di daerah pinggiran kota harus menjadi perhatian semua pihak terutama masalah penyuluhan hukum tentang bahaya narkoba dan asusila.
Pihaknya memastikan DPRD mendorong penuh kegiatan yang digagas Kejari Pariaman. Bahkan pemerintah daerah didorong mengajukan program di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2018. (*)