Pariaman, (ANTARA) - Bukti pelanggaran elektronik atau E-Tilang yang dirintis Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman, Sumatera Barat sudah bisa dimanfaatkan di seluruh Indonesia setelah adanya peningkatan kerja sama dengan PT Pos.
"Sebelumnya E-Tilang Kejari Pariaman hanya dapat dimanfaatkan warga Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman saja, namun sekarang bisa melalui Kantor Pos mana saja di wilayah Indonesia," kata Kajari Pariaman Efrianto di Pariaman, Jumat.
Ia menjelaskan E-Tilang yang dikemas ke dalam Antar Jemput Online Tilang via Pos atau Ajo Tilang ini dapat dimanfaatkan oleh penduduk seluruh wilayah Indonesia yang terjaring razia kendaraan oleh Kepolisian Resor Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman.
Dengan program ini maka pengendara yang terjaring razia kendaraan dapat membayar denda tilangnya di Pos dekat rumahnya, dan jasa pengiriman itu akan mengirimkan barang tilang ke rumah yang bersangkutan.
"Jadi warga Payakumbuh atau warga Pekanbaru Provinsi Riau yang terjaring razia di sini, tidak perlu lagi datang ke Kejari Pariaman namun bisa membayar denda tilangnya di Pos terdekat," katanya.
Ia menyampaikan ide dari program pelayanan tersebut yaitu mendekatkan pelayanan terhadap masyarakat, karena domisilinya yang jauh dari Kejari Pariaman seringkali jadi kendala dalam membayar denda tilang.
"Biayanya ditentukan oleh pihak Pos yaitu sekitar Rp5 ribu dan ditambah ongkos kirim barang bukti Rp15 ribu di regional Sumbar, Riau, dan Kepulauan Riau," ujarnya.
Meskipun kerja sama antara Kejari Pariaman Dengan PT Pos sudah semenjak Oktober 2019, namun peluncuran terkait Ajo Tilang yang dapat dimanfaatkan untuk seluruh Indonesia dilaksanakan kemarin, bersamaan dengan pencanangan Pakta Integritas Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di instansi itu.
"Ini merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat," tambahnya.
Sebelumnya Kejari Pariaman menerapkan pembayaran denda dan pengambilan tilang di Kantor Pos untuk mempermudah dan memperkecil pengeluaran masyarakat.
"Tujuannya untuk mempermudah masyarakat, apalagi jarak rumahnya dengan Kantor Kejari Pariaman jauh," kata Kepala Kejari Pariaman Efrianto usai penandatangan kerja sama dengan PT Pos Pariaman dalam rangka pembayaran denda dan pengambilan barang tilang di Pariaman, Selasa.
Ia mengatakan dengan adanya kerja sama tersebut maka warga yang terjaring razia oleh kepolisian di Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Pariaman dapat membayar denda pelangaran dan mengambil tilangnya di kantor Pos setempat. (*)
Berita Terkait
Kejari Padang terima SPDP kasus sabu-sabu satu kilogram
Selasa, 23 April 2024 16:20 Wib
Survei: 39 persen rakyat dukung Kejaksaan miskinkan koruptor kasus timah
Kamis, 18 April 2024 18:51 Wib
Sandra Dewi: Jangan bikin berita tidak benar
Jumat, 5 April 2024 9:16 Wib
Sandra Dewi diperiksa Kejaksaan Agung
Kamis, 4 April 2024 11:58 Wib
Sandra Dewi datangi Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan sebagai saksi
Kamis, 4 April 2024 10:07 Wib
Kejagung jadwalkan periksa Sandra Dewi sebagai saksi korupsi timah
Kamis, 4 April 2024 9:08 Wib
Kejaksaan di Sumbar tuntut mati terdakwa pengedar ganja
Rabu, 3 April 2024 20:27 Wib
Kejaksaan RI sita 687 juta lembar saham dari terpidana Heru Hidayat
Jumat, 29 Maret 2024 19:12 Wib