Ombudsman akan nilai layanan publik sembilan daerah di Sumbar, tiga daerah secara zonasi masih kuning

id Adel Wahidi

Ombudsman akan nilai layanan publik sembilan daerah di Sumbar, tiga daerah secara zonasi masih kuning

Plt Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi. (Dok.Pribadi)

Daerah yang akan dinilai yaitu Kabupaten Pesisir Selatan, Sijunjung, Padang Pariaman, Pasaman Barat, Pasaman, Kota Bukittingi, Pariaman, Solok, dan Sawahlunto
Padang, (Antaranews Sumbar) - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat akan melakukan penilaian kepatuhan layanan publik sembilan daerah di Sumbar sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

"Daerah yang akan dinilai yaitu Kabupaten Pesisir Selatan, Sijunjung, Padang Pariaman, Pasaman Barat, Pasaman, Kota Bukittingi, Pariaman, Solok, dan Sawahlunto," kata Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat Adel Wahidi di Padang, Selasa.

Menurut dia dari sembilan daerah tersebut, ada tiga daerah yang pada tahun sebelumnya sudah dinilai yaitu Kabupaten Pasaman Barat, Kota Sawahlunto dan Kabupaten Padang Pariaman.

"Tiga daerah ini sudah pernah dilakukan penilaian kepatuhan tahun 2017, tapi secara zonasi masih kuning," ujar dia.

Sementara Kabupaten Tanah Datar dan Kota Payakumbuh tidak dinilai lagi, karena tahun lalu meraih zona hijau, dengan kualifikasi kepatuhan tinggi dan penilaian untuk dua daerah ini akan dilanjut dengan pengukuran Indeks Persepsi Maladministrasi (Iperma).

Khusus Pasaman Barat, kata dia, hal ini merupakan yang ke empat karena sebelumnya masih berada di zona kuning, dengan kualifikasi pemenuhan standar layanan publik masih di angka 79, atau sedikit lagi hijau di atas angka 80, kata dia.

Sementara enam daerah lainnya, Pesisir Selatan, Pasaman, Sijunjung, Kota Solok, Kota Bukittinggi dan Kota Pariaman adalah wilayah baru.

Sejalan dengan itu Asisten Ombudsman Penanggung Jawab Kepatuhan Rendra Catur Putra menambahkan untuk sosialisasi teknis dan metode penilaian pihaknya akan menyelenggarakan workshop Pendampingan Kepatuhan pada 7 Maret 2018 yang akan dihadiri perwakilan kabupaten dan kota.

Workshop juga diikuti oleh beberapa daerah di Sumatera, seperti Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau dan Riau.

Ada 42 daerah kabuten dan kota dari empat provinsi itu hadir dan secara khusus acara akan dibuka oleh Wakil Ketua Ombudsman RI, Lely Pelita Sari, dengan Narasumber dari Kemendagri dan berbagi pengalaman dari peraih kategori hijau yaitu wali kota Payakumbuh Reza Pahlevi.

Ia menjelaskan indikator penilaian adalah standar layanan berupa jenis layanan, syarat, tarif dan biaya, lama pengurusan, mekanisme atau prosedur dalam mendapat layanan, layanan pengaduan, dan sarana prasarana seperti front office dan ruang tunggu.

Penilaian akan diberikan berdasarkan rentang nilai untuk pemerintah daerah, yakni 0¿50 zona merah, 51¿80 zona kuning, dan 81¿100 zona hijau, kata dia.

Ia menyakini selama ini rendahnya kepatuhan standar layanan publik adalah biang yang menyebabkan rendahnya keualitas layanan dann terjadinya berbagai maladministrasi terjadi, pungli, penundaan berlarut, ketidakpastian. (*)