Melawan saat ditangkap, dua preman pemeras penumpang angkot, tewas setelah "didor" petugas

id ditembak

Melawan saat ditangkap, dua preman pemeras penumpang angkot, tewas setelah "didor" petugas

Ilustrasi. (Antara)

Yang kami tembak hingga tewas preman berinisial T dan R. Masing-masing "didor" pada bagian dada karena melawan saat akan ditangkap
Bekasi, (Antaranews Sumbar) - Karena melawan saat akan ditangkap, dua dari enam preman yang dituduh terlibat dalam aksi kriminal pencurian dengan kekerasan serta pemerasan terhadap penumpang angkutan kota, tewas setelah "didor" petugas Satuan Reserse Kriminal Polrestro Bekasi Kota, Jawa Barat, Selasa dini hari.

"Yang kami tembak hingga tewas preman berinisial T dan R. Masing-masing "didor" pada bagian dada karena melawan saat akan ditangkap," kata Wakapolrestro Bekasi Kota, AKBP Widjonarko dalam gelar kasus di Mapolrestro Bekasi Kota, Selasa.

Sedangkan empat preman lainnya dengan inisial H, I, M dan F telah diringkus dan dipenjara di Mapolrestro Bekasi Kota untuk keperluan pengembangan kasus.

Peristiwa itu berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aksi komplotan tersebut yang kerap memeras penumpang angkot di wilayah hukum setempat.

"Dalam sehari ada tiga laporan yang masuk berupa kasus pemerasan di Blu Mal Jalan Chairil Anwar, Terminal Induk Jalan Cut Meutia dan lingkungan kampus Universitas Islam 45 Bekasi," katanya.

Dari laporan tersebut, polisi langsung bertindak mengejar preman tersebut dan berhasil dideteksi keberadaannya di Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.

"Pada pukul 00.30 WIB malam tadi, kita gerebek mereka di persembunyiannya. Namun T dan R justru melawan petugas sehingga terpaksa kita tembak hingga tewas. T diketahui adalah residivis yang baru keluar dari penjara Nusakambangan pada 2016," katanya.

Dari pengembangan kasus, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan berupa senjata api rakitan sebanyak satu pucuk, sebuah golok, sebuah badik dan mandau, golok dan pisau.

"Kami juga sita uang yang diduga hasil rampasan senilai Rp467 ribu. Namun kami rasa jumlah yang selama ini sudah terkumpul lebih dari itu," katanya.

Pelaku dijerat Pasal 365 dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun.(*)