Tidak netral, ASN disanksi tegas

id netralitas PNS,wagub

Tidak netral, ASN disanksi tegas

Wagub Sumbar, Nasrul Abit. (Antara Sumbar/Miko Elfisha)

Aturannya sudah jelas. Sanksinya tidak lagi ringan tetapi sedang dan berat. Jangan coba-coba
Padang, (Antaranews Sumbar) - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral dalam Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2018 akan dikenai sanksi tegas, kata Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Barat (Sumbar), Nasrul Abit.

"Aturannya sudah jelas. Sanksinya tidak lagi ringan tetapi sedang dan berat. Jangan coba-coba," kata dia di Padang, Rabu.

Ia menyebutkan itu terkait pelaksanaan Pilkada pada empat kota di provinsi itu masing-masing Padang, Pariaman, Padang Panjang dan Sawahlunto.

Nasrul mengimbau semua pihak, terutama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan jajarannya untuk ikut mengawasi netralitas ASN pada masing-masing daerah.

"Kalau ada indikasi langsung laporkan agar bisa diberikan sanksi tegas," ujarnya.

Baca juga: Panwaslu Tanahdatar Ingatkan Netralitas PNS

Netralitas ASN, menurutnya menjadi salah satu indikator sukses atau tidaknya Pilkada.

Selain itu, ia mengingatkan tim sukses untuk mensosialisasikan visi dan misi calonnya dengan cara-cara yang sesuai aturan. Jangan ada kampanye hitam seperti menggunakan berita hoaks untuk menyudutkan calon tertentu, apalagi melakukan politik uang.

"Mari laksanakan Pilkada Badunsak atau mengutamakan rasa kekeluargaan di Sumbar," katanya.

Sementara itu Ketua MUI Sumbar Gusrizal Gazahar mengemukakan kekuasaan yang didapatkan dengan menggunakan cara-cara yang curang adalah haram, termasuk semua hal yang dihasilkan dengan kekuasaan itu.

"Tidak ada alasan yang bisa membenarkan cara meraih sesuatu yang baik (kekuasaan) dengan kecurangan," tambahnya.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang tidak netral akan dijatuhkan hukuman disiplin tingkat sedang hingga berat. Sanksi adalah penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun. Kemudian penundaan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Sedangkan untuk disiplin tingkat berat dapat dijatuhkan sanksi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun. Selain itu dapat dijatuhkan pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah. Kemudian pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.*