Bulog diminta tak gunakan lagi titik distribusi

id beras sejahtera,penyaluran rastra,bulog sumbar

Bulog diminta tak gunakan lagi titik distribusi

Kepala Dinas Sosial Pesisir Selatan, Emirda Ziswati memberikan beras sejahtera kepada keluarga penerima manfaat, Senin (29/1). (ANTARA SUMBAR/Didi Someldi Putra)

Painan, (Antaranews Sumbar) - Bulog diminta menyalurkan bantuan sosial beras sejahtera atau rastra ke nagari (desa adat) secara keseluruhan, tanpa menggunakan titik distribusi

"Khusus di Kecamatan IV Jurai terdapat 20 nagari namun titik distribusinya hanya ke sembilan nagari sehingga nagari lainnya harus menjemput rastra setelah itu baru membagikannya," kata Kepala Dinas Sosial Pesisir Selatan, Emirda Ziswati di Painan, Senin.

Menurutnya praktek itu membutuhkan waktu dan biaya sehingga ia mendorong agar pejabat Bulog memperhatikannya.

Sementara, sebutnya dari 182 nagari di kabupaten setempat hanya 115 nagari yang pendistribusian rastra langsung. Sementara selebihnya harus dijemput di titik distribusi.

"Jika Bulog mendistribusikan rastra ke masing-masing nagari selain lebih cepat penyalurannya, oknum pejabat nagari tidak lagi bisa mencari-cari alasan untuk membebankan biaya ke penerima rastra," ujarnya.

Khusus pendistribusian pada Januari 2018 pihaknya masih memberikan toleransi namun pada Februari ia meminta Bulog langsung menyalurkan ke masing-masing nagari.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan, Operasional dan Pelayanan Publik Bulog Sumatera Barat, Laswenri menyebutkan titik distribusi dibuat berdasarkan kesepakatan antara pihaknya dengan pemerintah kabupaten.

Sehingga jika dikemudian hari terdapat kesepakatan baru maka pihaknya akan berupaya memenuhinya.

Setiap bulannya sepanjang 2018, Bulog Sumbar akan mendistribusikan 218.680 kilogram rastra ke 21.868 keluarga penerima manfaat bantuan sosial tersebut di Pesisir Selatan.

Sementara khusus di Sumatera Barat akan didistribusikan sebanyak 2.203.380 kilogram rastra ke 220.338 keluarga penerima manfaat di seluruh kabupaten / kota kecuali Kota Padang.

Hal tersebut karena di Kota Padang pada 2018 tidak lagi dikenal istilah keluarga penerima manfaat namun diganti menjadi keluarga penerima Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT.

Masing-masing keluarga mendapatkan voucher sebesar Rp110 ribu yang bisa dicairkan di bank-bank BUMN. ***4***