27 Nagari di Agam Tidak Cairkan ADN

id dana desa

27 Nagari di Agam Tidak Cairkan ADN

Dana Desa (Antara)

Lubukbasung, (Antara Sumbar) - Sebanyak 27 dari 82 nagari atau desa adat di Kabupaten Agam, Sumatera Barat tidak mencairkan alokasi dana nagari tahap tiga akibat terlambat mencairkan dana tahap pertama dan kedua.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Agam, Rahmad Lasmono di Lubukbasung, Minggu, mengatakan, jumlah alokasi dana nagari yang tidak cair itu sebesar Rp3,22 miliar.

"Alokasi dana nagari yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) pemerintah setempat pada 2017 sebesar Rp83,69 miliar dan realisasi hanya Rp77,63 miliar," katanya.

Ke 27 nagari yang tidak mencairkan alokasi dana nagari itu diantaranya, Nagari Malalak Barat, Bawan, Tiku Selatan, Tiku Utara, Tiku lima Jorong dan lainnya.

Menurut dia, tidak cairnya alokasi dana nagari tahap tiga itu akibat pemerintah nagari terlambat mencairkan dana tahap pertama dan kedua, sehingga pihak pemerintah nagari menggunakan dana sebelumnya.

"Dengan kondisi ini, maka pencairan dana tahap ketiga tidak bisa dilakukan," tegasnya.

Ia menambahkan, sanksi yang diberikan bagi nagari tidak mencairkan dana tersebut berupa pemotongan dana nagari pada 2018 sebesar lima persen dari pagu alokasi dana nagari.

Ke depan, tambahnya, pihaknya akan mengatasi keterlambatan itu dengan cara memotong keterlambatan itu, mempercepat pembuatan dan pengesagan anggaran pendapatan dan belanja (APB) nagari.

Selain itu, setiap tahapan penyusunan anggaran mulai dari rencana kerja pemerintah, musyawarah nagari dilakukan bibimbingan teknis setiap tahapan. Kemudian di lakukan verifikasi dan asistensi.

Dengan cara itu, maka 30 APB nagari sudah masuk dan meminta di evaluasi karena sudah disepakati oleh Badan Musyawarah.

"Kita mencoba memotong dari penyusunan, sehingga keterlambatan pada 2018 tidak ada lagi," katanya.

Untuk dana desa yang bersumber darp APBN sebesar Rp70,77 miliar, tambahnya, seluruh nagari sudah mencairkan dana desa dengan realisasi penggunaan dana sekitar 85 persen.

Pihaknya menargetkan realisasi penggunaan dana desa ini mencapai 100 persen pada akhir tahun.

Sebelumnya, Bupati Agam Indra Catri mengingatkan wali nagari berhati-hati dalam mengelola dana desa sebaik mungkin agar tidak tersandung dengan hukum.

"Banyak kepala desa atau wali nagari di daerah lain yang bermasalah dengan hukum dalam pengelolaan dana desa, karena tidak memahami mekanisme dan aturan yang ada," katanya.

Selain minimnya pengetahuan, ini juga disebabkan karena tidak sinerginya antara wali nagari dengan pemerintah kecamatan.

Untuk itu, wali nagari diimbau untuk selalu berkonsultasi dengan pemerintah daerah dan kecamatan terkait prosedur pelaksanaan pengunaan dana desa itu.

"Seluruh camat diminta untuk memetakan wilayah dan pembangunan apa yang dibutuhkan di masing-masing nagari agar dana desa benar-benar terserap sesuai kebutuhan masyarakat," katanya. (*)