
KPU Padang Panjang tetapkan Hendri Arnis-Alex Saputra Paslon terpilih pasca putusan MK

Padang Panjang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, tetapkan pasangan walikota dan wakil walikota nomor urut 3 Hendri Arnis-Alex Saputra sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang terpilih 2024-2029 pasca putusan Mahkamah Konstitusi dengan perolehan suara 12.684 suara.
Ketua KPU Padang Panjang Puliandri, menyebutkan penetapan pasangan walikota dan wakil walikota Padang Panjang tersebut setelah keluarnya putusan MK pada Selasa (4/2) dan sesuai aturan setelah keluarnya putusan MK yang menyatakan menolak gugatan pasangan calon walikota dan wakil walikota nomor 2 Nasrul-Eri, KPU Padang Panjang menetapkan pasangan walikota dan wakil walikota Rabu malam (5/2) di auditorium Mifan.
“Rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang tahun 2024 pasca putusan MK kita laksanakan malam ini, sekaligus KPU menyerahkan berita acara penetapan kepada pihak terkait diantaranya Pemko Padang Panjang, DPRD, Ketua Bawaslu, pasangan calon terpilih dan lain-lainnya,” sebut Puliandri.
Sebelumnya KPU Padang Panjang, telah menetapkan perolehan suara pemilihan kepala daerah Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang 2024 pada awal Desember tahun lalu dengan perincian pasangan calon walikota nomor urut 1. Edwin-H. Albert 5.045 suara, paslon nomor urut 2, Nasrul- Eri, 11.439 suara, paslon nomor urut 3, Hendri Arnis -Alex Saputra, 12.684 suara.
Atas penetapan perolehan suara tersebut, pasangan calon Walikota dan calon Wakil Walikota nomor urut 2 Nasrul-Eri mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Dalam persidangan di MK, Paslon nomor urut 2 memperkarakan tentang mobilisasi kampanye, politik uang dan netralitas ASN. Namun hingga persidangan Selasa, (4/2) Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima permohonan sengketa Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padangpanjang, yang diajukan oleh paslon nomor urut 2 Nasrul-Eri.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, didampingi delapan Hakim Konstitusi, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Asrul Sani dan Anwar Usman dalam Perkara Nomor 13/PHPU-WAKO-XXIII/2025 menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum. Majelis Hakim Konstitusi menilai, dalil-dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum sehingga permohonan tidak dapat diterima.
Sementara itu usai penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas SDM) KPU Padang Panjang, Masnaidi menyebutkan setelah penetapan pasangan calon, KPU Padang Panjang menyerahkan SK Penetapan calon terpilih ke DPRD setempat untuk segera di paripurnakan.
“Setelah rapat Paripurna, DPRD menyampaikan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumbar tentang penetapan pasangan calon terpilih untuk kemudian dilantik,” ungkap Masnaidi.
Rapat pleno terbuka yang di gelar KPU Padang Panjang tersebut selain dihadiri LO Paslon, tampak juga Calon Wakil Walikota terpilih Alex Saputra tanpa dihadiri calon Walikota terpilih Hendri Arnis, karena masih berada di Jakarta. (*)
Pewarta: Isril Naidi
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
