Solok, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kota Solok, Sumatera Barat menyosialisasikan pelayanan pengaduan publik yang dikelola dengan aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) dan Sistem Pengelolaan Pengaduan Publik Nasional (SP4N) kepada aparatur daerah setempat, Kamis.
"Jika sudah terintegrasi dengan sistem LAPOR dan SP4N, maka setiap aduan akan ditanggapi dan ditindaklanjuti dengan cepat, tepat, tuntas dan terkoordinasi dengan baik," kata staf ahli Wali Kota Solok, Susweni di Solok, Kamis.
Ia menerangkan pemda melakukan berbagai langkah dalam meningkatkan pelayanan publik, salah satunya dengan memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk dapat menyampaikan pengaduan atas pelayanan yang diberikan setiap instansi Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Melalui sosialisasi ini akan menguatkan peran dan fungsi OPD dalam menyelenggarakan pengelolaan pengaduan secara online bagi masyarakat melalui sistem LAPOR-SP4N.
Ia menjelaskan pengelolaan pengaduan masyarakat telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 76, 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) Nomor 24, 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Publik Nasional dan Permen PAN-RB Nomor 3, 2015 tentang Road Map Pengembangan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N).
Dengan LAPOR-SP4N kualitas pelayanan publik akan meningkat, dan target pun dapat terwujud dengan adanya komitmen yang sama untuk membesarkan sistem ini, dan bagaimana pengaduan yang disampaikan masyarakat dapat ditindaklanjuti.
Untuk itu kepada seluruh fungsional umum atau operator di masing-masing OPD mesti bisa mengaplikasikan sistem ini secara baik sesuai mekanisme dan standar operasional prosedur (SOP) LAPOR SP4N, ujarnya.
Kepala Dinas Kominfo Kota Solok Zulfadli menyebutkan penanganan pengaduan yang efektif dan memberikan penyelesaian bagi masyarakat sangat berkontribusi terhadap perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus memperkuat fungsi pelayanan publik, selain itu pengawasan pelayanan publik ini juga dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Untuk ini, sangat diharapkan sumber daya manusia (SDM) yang mengelola pengaduan pelayanan publik di tiap OPD harus terlatih dan kompeten dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik. Semoga melalui sosialisasi ini semuanya akan berjalan maksimal, katanya.
Ia menjelaskan tujuan dibentuknya SP4N antara lain, memberikan pemahaman dan peningkatan pengetahuan kepada pejabat penghubung di masing-masing OPD sebagai penyelenggara pelayanan publik. Sehingga dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat tepat, tuntas dan terkoordinasi dengan baik.
Selain itu, SP4N juga bertujuan mewujudkan implementasi Undang-undang No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta memberikan pemahaman dan peningkatan pengetahuan kepada para petugas pejabat penghubung LAPOR-SP4N tentang penyediaan dan pengelolaan pengaduan masyarakat .
Melalui LAPOR-SP4N kita harapkan setiap OPD dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan, ujarnya. (*)