Mentawai, (Antaranews Sumbar) - Dalam rangka pencegahan bahaya Narkoba, Polres, dan Kodim 0319 Mentawai menggelar sosialisasi bahaya penyalahgunaan Narkoba kepada para generasi muda daerah setempat.
"Ini yang perlu dipahami, bahwa penyalahgunaan narkoba bisa merusak susunan saraf dan merusak organ-organ tubuh kita, pengguna zat haram ini juga akan mengalami lemah fisik, daya fikir dan merosotnya moral karena cenderung melakukan perbuatan penyimpangan sosial di tengah masyarakat," kata AKP. Ikhlas Razuki didepan puluhan generasi muda dan pelajar di aula kantor Desa Sioban Kecamatan Sipora Selatan, Senin (4/12).
Menurut Ikhlas, seseorang yang telah mengalami ketergantungan terhadap barang haram itu, biasanya menghalalkan segala cara untuk memperoleh narkoba. Awalnya hanya menjual barang-barang milik sendiri, kemudian milik keluarga dan berlanjut hingga melakukan tindakan pencurian atau tindakan pidana demi mendapatkan narkoba.
Masa remaja, kata Ikhlas merupakan suatu fase perkembangan antara masa anak-anak dan masa dewasa, sehingga fase ini perlu dijaga jangan sampai terpengaruh pada kegiatan-kegiatan yang dapat merusak masa depan.
"Usia remaja adalah usia yang sangat rentan dan pengguna narkoba paling banyak pada usia remaja ini. Karena itu, generasi muda sangatlah perlu memahami tentang penyalahgunaan narkoba ini, sehingga dapat selamat dari ancaman bahayanya," katanya.
Pasintel Kodim 0319 Mentawai, Kapten.Inf. Putra Irawan Damanik mengatakan, untuk memberantas atau mengurangi peredaran narkoba, tidak bisa hanya menggantungkan aparat, namun tetap dibutuhkan peran seluruh masyarakat, dimulai dari lingkungan keluarga, terutama orang tua harus berperan dalam melakukan pengawasan, mendidik melalui pemahaman ilmu agama.
"Sejak lama kita dihadapkan pada suatu masalah yang semakin lama semakin sulit untuk memberantas narkoba, sehingga memang dibutuhkan kebersamaan untuk memberantas, atau setidaknya mengurangi dari penyalahgunaan obat-obat terlarang ini," kata Putra Irawan.
Sementara Kasat Narkoba Polres Mentawai, Iptu. Nababan pada penyuluhan yang dihadiri Asisten I Pemkab Mentawai, Seminar Siritoitet, Ketua Pemuda Kecamatan Sipora Selatan, para Babinsa, Dinas Kesehatan Mentawai, tokoh agama, kepala dusun, pemuda-pemudi dan siswa-siswi SLTA Sipora Selatan tersebut mengungkapkan tentang ancaman hukuman yang berat bagi para pengedar narkoba seperti yang telah diatur pada undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Nababan mengatakan narkotika dan obat-obatan terlarang, menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) didefinisikan sebagai zat cair maupun gas yang dimasukkan ke dalam tubuh dan dapat mengubah fungsi dan struktur tubuh baik fisik maupun psikis. Di Indonesia, narkoba juga dikenal dengan sebutan NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif).
Penggunaan narkotika dan psikotropika, menurut Nababan hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau penegambangan IPTEK. Selain untuk kepentingan itu, maka penggunaan narkoba dilarang keras, bahkan bagi pengedar dapat dikenakan hukuman yang sangat berat. (*)