Segera Daftarkan Tanah, BPN Pasaman Sediakan 3.150 Sertifikat PTSL

id Junaidi

Segera Daftarkan Tanah, BPN Pasaman Sediakan 3.150 Sertifikat PTSL

Kepala BPN Pasaman, Junaidi. (Antara Sumbar/Riko Saputra)

Lubuk Sikaping, (Antara Sumbar) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, menyediakan sebanyak 3.150 sertifikat tanah bagi masyarakat setempat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kepala BPN Pasaman Junaidi di Lubuk Sikaping, Rabu, mengatakan pada 2017 ada sebanyak 3.150 sertifikat PTSL untuk daerah itu yang dibagi dalam dua tahap.

"Tahap I diluncurkan pada bulan Maret 2017 sebanyak 1.150 bidang yang dilaksanakan di dua kenagarian yakni Nagari Lansat Kadap Kecamatan Rao Selatan sebanyak 927 bidang dan Nagari Panti Timur Kecamatan Panti sebanyak 223 bidang," katanya.

Sementara itu, untuk tahap II yakni sebanyak 2.000 sertifikat.

Untuk tahap II tersebut sudah diluncurkan pada bulan September 2017 untuk lima nagari di daerah itu yakni Nagari Padang Gelugur 200 bidang, Nagari Langsat Kadap 850 bidang, Nagari Panti Timur 250 bidang, Nagari Sontang Cubadak 500 bidang dan Nagari Bahagia Padang Gelugur sebanyak 200 bidang.

"Untuk sertifikat PTSL tahap I sudah terbit pada September 2017. Untuk tahap II ditargetkan selesai pada Desember 2017," katanya.

Menurutnya, sertifikat PTSL tersebut rencananya akan diserahkan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo pada Desember 2017 di Padang.

"Oleh sebab itu, kita mengajak kepada masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya melalui program PTSL," katanya.

Ia mengatakan pencapaian target ini merupakan kerja sama pihaknya bersama pemerintahan nagari, tokoh adat dan kecamatan.

"Kita berharap agar program ini bisa berjalan dengan baik sehingga bisa melaksanakan pendaftaran tanah desa/nagari secara lengkap," ujarnya.

Menurutnya program pendaftaran tanah sistematis lengkap ini merupakan pendaftaran tanah untuk pertama kali, baik pendaftaran tanah pertama kali Konversi/Pengakuan/Penegasan Hak atau pun pendaftaran tanah pertama kali pemberian hak, yang dilakukan secara serentak meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam suatu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.

Pemerintah menargetkan secara nasional sebanyak lima juta sertifikat tanah dengan payung hukum Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. (*)

Pewarta :
Editor: Antara Sumbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.