Peradi Dukung Bantuan Hukum Gratis untuk Rakyat Miskin

id Peradi

Peradi Dukung Bantuan Hukum Gratis untuk Rakyat Miskin

Jakarta, (Antara Sumbar) - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di bawah Ketua Umum Fauzie Yusuf Hasibuan melalui pusat bantuan hukumnya mendukung program bantuan hukum untuk rakyat miskin, salah satu poin penting dalam paket kebijakan reformasi hukum jilid II Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Kami mendukung program tersebut karena selaras dengan PBH Peradi, kata Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi Rivai Kusumanegara, di Jakarta, Jumat (13/10).

Dalam diskusi interaktif bertema "Perluasan Akses Keadilan Bagi Masyarakat Miskin" di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), Jakarta, ia menyatakan hal itu sesuai pasal 22 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat serta pasal 7 huruf (h) Kode Etik Advokat Indonesia.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa advokat harus memberikan probono (bantuan cuma-cuma alias gratis bagi masyarakat miskin).

Bahkan, kata dia, pasal 11 Peraturan Peradi Nomor 1 Tahun 2010 mengatur lebih rinci bahwa advokat atau pengacara yang menjadi anggota Peradi dianjurkan memberikan bantuan hukum probono minimal 50 jam per tahun.

PBH Peradi sendiri telah memberikan layanan pro bono, di antaranya advokasi terhadap buruh yang menjadi korban perbudakan di pabrik kuali Tangerang, Banten, serta perbudakan terhadap buruh migran di Pulau Benjina, Maluku.

"Telah memberikan probono terkait berbagai kasus, mulai buruh kuali hingga perbudakan di Pulau Benjina serta mencarikan pekerjaan bagi korban perbudakan di pabrik kuali itu," katanya lagi.

Menurut Rivai, sebanyak 51 cabang PBH Peradi dan advokat di berbagai daerah, juga telah memberikan probono.

PBH terbaik diganjar penghargaan dalam ajang Probono Award untuk memacu advokat dan PBH terus memberikan advokasi secara maksimal bagi masyarakat miskin yang sedang mencari keadilan.

Wakil Ketua PBH Peradi Riri Purbasari Dewi mengatakan, dalam acara Legal Expo 2017 di Kemenkumham itu, stan Peradi mengusung tema "Peradi sebagai organ negara, siap menjalankan peran dan fungsi peningkatan kualitas advokat serta membantu masyarakat tidak mampu pencari keadilan". (*)