BPOM Imbau Masyarakat Gunakan Aplikasi Pemeriksa Legalitas

id Penny Kusumastuti Lukito

BPOM Imbau Masyarakat Gunakan Aplikasi Pemeriksa Legalitas

Kepala BPOM RI, Penny Kusumastuti Lukito. (Antara)

Padang, (Antara Sumbar) - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan aplikasi dalam jaringan android yang berfungsi memeriksa legalitas obat atau makanan.

"Aplikasi itu telah lama diluncurkan namun mungkin saja belum banyak yang tahu, di sini kami mengingatkan kembali untuk menggunakannya," kata Kepala BPOM RI Penny K Lukito, di Padang, Jumat.

Dia menyebutkan saat ini bila dicek di toko aplikasi atau "playstore" telah banyak aplikasi pemeriksa sesuai peranannya, ada Cek BPOM, Data Teregistrasi, Cek Badan Tanaman Pangan (BTP), dan halo BPOM.

Aplikasi itu bermanfaat untuk memeriksa nomor registrasi obat atau pangan.

"Jadi usai membeli obat, periksa nomor registrasi yang tertera di kemasan di aplikasi tersebut," sebutnya.

Dipastikan kata dia, bila saat pemeriksaan tidak ditemukan nomor registrasi maka obat atau makanan tersebut berarti palsu atau ilegal.

Sedangkan kemasan obat atau makanan yang telah legal selalu tercantum label BPOM RI, jika tidak ada dipastikan juga ilegal.

Maka peran aplikasi itu sangat penting untuk memastikan legal atau tidak obat dan makanan tersebut.

"Aplikasi lain yang sedang terus diperkuat yakni halo BPOM," kata dia.

Nantinya, tambah Penny, masyarakat bisa mengunduh foto adanya obat atau makanan palsu dan melaporkan kepada BPOM untuk ditindaklanjuti.

Di samping aplikasi, ujar dia, pihaknya juga memperkuat pengawasan untuk perdagangan obat dan makanan secara dalam jaringan (daring/internet).

Dalam hal ini kata dia pemeriksaan akan dimulai saat obat akan dimasukkan dan dijual serta sudah dipasarkan.

Tindakannya kata dia, bila ada toko daring yang melanggar dan menjual obat ilegal maka BPOM berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika akan menutup situs jual beli tersebut. (*)