SIKA: Baleg Buat Ruu Penyiaran Karut-Marut

id UU Penyiaran

SIKA: Baleg Buat Ruu Penyiaran Karut-Marut

Undang-Undang Penyiaran. (cc)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Sahabat untuk Informasi dan Komunikasi yang Adil (SIKA) menilai Badan Legislasi DPR telah membuat revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menjadi karut-marut dengan membuat naskah yang bertentangan dengan naskah yang disusun Komisi I.

Alih-alih melakukan sinkronisasi dengan peraturan-peraturan yang ada, Baleg justru mengubah dan menambah substansi baru pada naskah Komisi I, kata pegiat SIKA Nawawi Bahrudin melalui siaran pers diterima di Jakarta, Selasa.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers itu mengatakan bahwa Komisi I telah membahas dan menyusun naskah revisi Undang-Undang Penyiaran selama 2 tahun. Setelah pembahasan dan penyusunan selesai, naskah Komisi I diserahkan ke Baleg untuk sinkronisasi dengan peraturan-peraturan yang ada.

Dengan mengubah dan menambah substansi baru pada naskah dari Komisi I, Baleg membuat naskah revisi UU Penyiaran baru yang oleh pemerhati penyiaran disebut sebagai naskah versi Baleg.

Menurut dia, naskah versi Baleg tertanggal 19 Juni 2017 telah menempatkan pembahasan revisi Undang-Undang Penyiaran pada jalan buntu. Banyak kepentingan publik yang tiba-tiba hilang tanpa ada kajian ilmiah.

Nawawi menilai naskah versi Baleg tampak hanya mengakomodasi kepentingan industri-industri besar penyiaran dengan mengesampingkan kepentingan publik, termasuk prinsip persaingan usaha yang adil.

Oleh karena itu, SIKA menyatakan menolak naskah revisi UU Penyiaran versi Baleg. SIKA menuntut Baleg tidak membuat naskah baru, tetapi membahas naskah revisi UU Penyiaran yang disusun Komisi I.

SIKA merupakan koalisi yang dibentuk 18 lembaga masyarakat yang peduli pada penyiaran. (*)