Logo Header Antaranews Sumbar

Polres Agam Tangkap Bandar Beserta Dua Pemesan Togel

Senin, 12 Juni 2017 11:10 WIB
Image Print
Ilustrasi - Penangkapan bandar judi togel. (Antara)

Lubukbasung, (Antara Sumbar) - Satuan Reserse Kriminal Polres Agam, Sumatera Barat, berhasil membekuk satu orang bandar beserta dua pemesan judi toto gelap (Togel) di Kecamatan Lubukbasung, pada Minggu malam (11/6) sekitar pukul 21:30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Agam Iptu Muhammad Reza di Lubukbasung, Senin, mengatakan bandar togel berinisial RA (30) warga Cumateh Nagari Lubukbasung, Kecamatan Lubukbasung. Sementara dua orang pemesan judi togel dengan inisial AJ (50) warga Cumateh Nagari Lubukbasung dan BA (29) warga Tengkong-tengkong Nagari Lubukbasung.

Dari tanggan tersangka RA, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp451.500, rekap nomor togel, dua unit telepon genggam dan lainnya.

"Mereka beserta barang bukti telah kita amankan ke Mako Polres Agam untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, BN dan AJ belum memesan nomor kepada RA saat penangkapan itu. Namun BN dan AJ untuk sementara dijadikan sebagai saksi.

Ia menceritakan, penangkapan bandar togel ini berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi judi jenis togel.

Mendapatkan informasi itu, pihaknya memerintahkan anggota untuk berangkat ke tempat kejadian perkara (TKP).

Sesampai di TKP, anggota langsung mengamankan tiga orang tersebut dan mereka dibawa ke Mako Polres Agam.

"RA merupakan pemain baru judi togel dengan pemesan warga sekitar Cumateh Nagari Lubukbasung," katanya.

Atas perbuatannya, RA diancam Pasal 303, ayat 1 angka 1 dan 2, tentang Tindak Pidana Perjudian dengan hukuman 10 tahun penjara. (*)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026