Logo Header Antaranews Sumbar

Menunggu Jadwal Sidang, Jaksa KPK Sempatkan Mengaji

Jumat, 9 Juni 2017 11:13 WIB
Image Print
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Putra Iskandar (31), tampak mengaji sambil menunggu jadwal sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (9/6). (ANTARA SUMBAR/Fathul Abdi)

Padang, (Antara Sumbar) - Salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Putra Iskandar (31), sempatkan mengaji sambil menunggu jadwal sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

"Alhamdulillah, bisa menyelesaikan lima halaman," kata Putra Iskandar, diwawancarai usai mengaji di ruang sidang Pengadilan Padang, Jumat.

Menurutnya beruntung bisa memanfaatkan waktu luang itu untuk membaca kitab suci di bulan puasa, di sela tugasnya sebagai seorang aparat penegak hukum.

"Sidang menurut jadwalnya dimulai pada pukul 09.00 WIB, namun karena belum dimulai akhirnya saya manfaatkan untuk mengaji," tambahnya.

Sebelumnya, Putra Iskandar adalah salah satu dari dua JPU KPK yang menyidangkan pengusaha gula Xaveriandy Sutanto, atas kasus penyuapan oknum jaksa Kejaksaan Tinggi Sumbar atas nama Farizal.

Jaksa berumur 31 tahun itu tampak mengaji dengan memanfaatkan aplikasi Al-quran yang terdapat dalam gawai nya.

"Sebenarnya saya selalu membawa Al-quran cetak di dalam tas, namun tidak saya gunakan karena pengunjung sidang mulai berdatangan. Khawatir nanti menjadi ria (pamer, red)," ujarnya yang mulai bertugas di KPK pada awal 2017.

Laki-laki kelahiran Banda Aceh, Provinsi Aceh itu terdengar melafalkan bacaannya secara pelan tidak terlalu nyaring.

Sekitar pukul 10.00 WIB akhirnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang yang diketuai Yise Ana Rosalinda, memulai sidang.

Sidang terhadap Xaveriandy Sutanto pada Jumat (9/6) itu, beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim. (*)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026