
Perguruan Serahkan Kasus Ahmad Rifai ke Polisi

"Pernyataan saudara Ahmad Rifai Pasra di media sosial yang membuat dirinya terjerat hukum, murni tindakan pribadi, tidak ada atas nama lembaga Diniyyah Putri," kata Pimpinan Perguruan Diniyyah Putri Padang Panjang, Fauziah Fauzan melalui Kepala Departemen SDM Fauzi Fauzan di Padang Panjang, Senin.
Tindakan Ahmad Rifai yang dianggap menyebarkan isu Suku, Agama dan Ras (SARA) sehingga ditangkap anggota Crimsus Cyber Mabes Polri di kediamannya, Kelurahan Silaing Bawah RT 6 Padang Panjang, Minggu (28/5) sekitar pukul 16.15 Wib.
Ia mengatakan Ahmad Rifai merupakan salah seorang tim Training Center Diniyyah Putri yang sudah bekerja cukup lama di pondok pesantren tersebut.
Aktivitas Ahmad Rifai sendiri di dalam pondok, sama halnya dengan karyawan lainnya dan tidak melakukan aktivitas cyber muslim.
"Aktivitas cyber muslim di dalam pondok tidak ada," tegasnya.
Ahmad Rifai sendiri juga terancam diberhentikan sebagai karyawan Diniyyah Putri, jika terbukti bersalah dengan dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan.
"Keputusan itu sesuai dengan pasal 42 butir f peraturan Diniyyah Putri. Untuk itu kami saat ini masih menunggu proses hukum yang bersangkutan," katanya.
Sebelumnya Ahmad Rifai ditangkap oleh kepolisian karena diduga melakukan tindak pidana cyber dengan surat perintah penangkapan SP.Kap/20/V/2017/Dittipidsiber.
"Saudara Ahmad diduga sudah melakukan tindak pidana cyber di media sosial Facebook," ujarnya.
Kapolres Padang Panjang AKBP Cepi Noval membenarkan adanya penangkapan terhadap salah seorang warga setempat oleh anggota Crimsus Cyber Mabes Polri.
"Saudara Ahmad Rifai diduga sudah menyebarkan isu SARA yang berisikan ujaran kebencian terhadap kelompok atau golongan tertentu di media sosial Facebook dan sudah disebarkan ke akun-akun lain," katanya. (*)
Pewarta: Zulham Beni Kusuma
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
