Logo Header Antaranews Sumbar

Anggota Bawaslu Cabut Permohonan Uji UU

Jumat, 8 Februari 2013 17:48 WIB
Image Print

Jakarta, (Antara) - Anggota Badan Pengawas Pemilu mencabut permohonan pengujian Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu di Mahkamah Konstitusi. "Pemohon ingin menarik kembali berkas permohonan," kata Tim Asisten Bawaslu khusus bidang hukum dan penanganan pelanggaran Heriyanto saat sidang di MK Jakarta, Jumat (8/2). Pengujian ini mengenai kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam memberhentikan anggota Bawaslu atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta jajarannya. Menurut pemohon, penarikan berkas gugatan ini dilakukan karena hanya akan menambah beban Bawaslu dalam menjalankan tugas. "Tentu tidak bijak bagi pemohon untuk menambah beban lembaga tempat pemohon bekerja," katanya. Atas penarikan permohonan tersebut, Ketua Majelis Panel Harjono meminta pemohon segera mengajukan penarikan secara tertulis. Heriyanto menilai keberadaan beberapa Pasal dalam UU Penyelenggaraan Pemilu telah merugikan kewenangan konstitusional Bawaslu. Herianto menguji Pasal 28 ayat (3), Pasal 28 ayat (4), Pasal 100 ayat (4), Pasal 101 ayat (1), Pasal 112 ayat (9), Pasal 112 ayat (10), Pasal 112 ayat (12), Pasal 112 ayat (13), Pasal 113 ayat (2), Pasal 119 ayat (4), Pasal 120 ayat (4) dan Pasal 121 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011. Herianto menilai berlakunya pasal tersebut telah memberikan ketidakpastian hukum akan lembaga mana yang berwenang untuk menjatuhkan putusan final terkait pemberhentian Bawaslu dan KPU. Pemohon mengatakan bahwa putusan DKPP tidak bisa disamakan dengan putusan lembaga peradilan, karena bukan lembaga peradilan. (*/wij)



Pewarta:
Editor: Antara TV
COPYRIGHT © ANTARA 2026