Pulau Punjung (antarasumbar) Sebanyak enam fraksi di DPRD Kabupaten Dharmasraya menyepakati empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), menjadi Peraturan Daerah (PERDA) kabupaten itu.
Enam fraksi tersebut yakni, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Nasdem, Fraksi Demokrat Amanat Pembangunan, Fraksi Gerindra Sejahtera, Fraksi Hati Nurani Kebangsaan dan Fraksi PDI Perjuangan yang dalam kesempatan itu tidak hadir dikarenakan sedang melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek).
Salah satu juru bicara Fraksi Golkar Heri Saputra dalam pembacaan pandangan akhir fraksi mengatakan empat Ranperda yang telah diajukan ke DPRD, diharapkan dapat ditindaklanjuti dan bisa disosialisasikan ketengah-tengah masyarakat.
Kita fraksi Golkar sepakat empat ranperda yang diajukan pemerintah disahkan untuk menjadi Perda,tegasnya.
Hal senada juga dikatakan oleh Fraksi Nasdem, yang disampaikan oleh Suparjo dimana fraksi Nasional Kebangkitan sepakat untuk mengesahkan empat Ranperda yang telah diajukan oleh pemerintah untuk dijadikan Perda.
Kita berharap ini tidak hanya sebatas pengesahan saja, akan tetapi juga diterapkan ditengah-tengah masyarakat. Apalagi Ranperda yang diajukan menjadi perda ini sangat bermanfaat bagi masyarakat,tegasnya.
Sementara itu, Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada para fraksi yang telah menyepakati empat Ranperda untuk dijadikan Perda Kabupaten Dharmasraya.
Kita akan menindaklanjuti beberapa masukan dan catatan yang telah diberikan oleh beberapa fraksi terhadap pemerintah Kabupaten Dharmasraya, masukkan ini akan menjadi evaluasi bagi kami kedepan,ujarnya.
Sutan Riska juga berharap kedepan bersama DPRD bisa terus bersinergi dalam membangun Dharmasraya dan menjadikan Dharmasraya Mandiri dan Berbudaya.
Ke empat Ranperda yang diajukan ke DPRD untuk menjadi pembahasan, serta empat Perda yang akan diusulkan untuk dicabut karena sudah tidak efektif lagi.
Ia menjelaskan, empat Perda yang kita ajukan untuk dicabut adalah Perda Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Pertambangan dan Energi.
Perda Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Dharmasraya, Perda Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Perda Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Pencatatan Sipil, ungkap Bupati.
Selanjutnya, Ranperda yang diajukan untuk dilakukan pembahasan yakni Ranperda tentang Sistem Pelayanan Air Minum, Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Keempat Ranperda yang kita ajukan adalah untuk menyempurnakan pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Dharmasraya, katanya.
Terkait, keempat Peraturan Daerah (Perda) yang diajukan pencabutan dikarenakan empat Perda tersebut sudah tidak efektif lagi untuk diberlakukan di Dharmasraya.
Apalagi adanya perubahan peraturan perundang-undangan tentang penyelenggaraan pemerintah dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ke Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Kewenangan Daerah yang berdampak terhadap lahirnya Keputusan Menteri Dalam Negeri.
Kami berharap dengan adanya nota penjelasan yang kami sampaikan ini akan memberikan gambaran yang lebih jelas tentang makna dan materi dasar yang terkandung dalam rancangan peraturan daerah ini, yang tentunya dapat membantu anggota dewan dalam memproses pembahasan di forum rapat-rapat Dewan selanjutnya, kata Bupati. (hms)