
KY Tetap Bawa Hakim Daming ke MKH

Jakarta, (ANTARA) - Komisi Yudisial (KY) tetap mengusulkan Hakim Daming Sanusi dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dengan rekomendasi pemberhentian dengan hormat walaupun Mahkamah Agung (MA) sudah menyatakan menolak. "Untuk rekomendasi sanksi berat bagi hakim Daming, KY tetap dalam posisi semula," kata Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar, di Jakarta, Rabu. Menurut Asep, berdasarkan UU KY pasal 22F dan peraturan bersama KY-MA, apabila KY atau MA mengeluarkan rekomendasi sanksi berat berupa pemberhentian, maka KY dan MA harus menindaklanjutinya dengan pembentukan MKH. "Apabila ada rekomendasi sanksi berat berupa pemberhentian, maka MA atau KY tidak bisa menolak pembentukan MKH, kecuali lembaga yang merekomendasikan menarik kembali rekomendasinya," ungkapnya. Asep mengatakan alasan MA menolak rekomendasi KY karena Hakim Daming sudah meminta maaf dan karir cukup baik dalam waktu lama tidak menghilangkan pelanggaran kode etik yang terjadi. "Permintaan maaf dan karir cukup baik bisa saja menjadi unsur-unsur yang dapat dipertimbangkan oleh majelis MKH nanti," katanya. Oleh karena itu, lanjutnya, KY meminta MA menghormati kewenangan masing-masing lembaga yang sudah diatur dalam UU dan peraturan bersama. "Dengan secepatnya membentuk MKH dan menyerahkan sepenuhnya sanksi untuk hakim Daming kepada majelis MKH, apakah akan menolak atau menerima sebagian atau menerima sepenuhnya pembelaannya, yang konsekuensinya apakah akan menjatuhkan sanksi yang sama atau berbeda dengan rekomendasi yang dikeluarkan KY," kata Asep menambahkan KY tetap dalam posisi semula. Untuk itu, kata ASEP, KY secepatnya akan mengirimkan surat resmi dan akan berkoordinasi dengan MA terkait kasus Hakim Daming. Sementara terkait penolakan MA atas rekomendasi KY untuk membawa Hakim Puji Wijayanto (hakim pemakai narkoba), pihaknya memahami alasan MA. "KY memahami alasan MA bahwa hakim Puji tidak perlu dibawa ke MKH karena otomatis akan diberhentikan tetap apabila telah ada putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap. "Dengan demikian KY akan menarik kembali rekomendasi tersebut, namun apabila di kemudian hari putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap untuk hakim Puji ini tidak dipidana (sehingga tidak otomatis diberhentikan), maka rekomendasi sanksi dari KY bisa kembali di usulkan," kata Asep. (*/sun)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
