Payakumbuh, (Antara Sumbar) - Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Kota Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar) menemukan sejumlah dugaan pelanggaran saat pemungutan dan penghitungan suara pada pemilihan kepala daerah (pilkada) 2017 di kota itu.
Divisi penindakan Panwaslih Payakumbuh, Media Febrina di Payakumbuh, Kamis, mengatakan pelanggaran tersebut ada yang ditemukan langsung dan ada yang dilaporkan tim relawan pasangan calon serta masyarakat.
"Ada beberapa masalah ditemukan di lapangan, diantaranya denah Tempat Pemungutan Suara tidak sesuai dengan aturan," ujarnya.
Sehingganya, pihaknya terpaksa melakukan perombakan (eksekusi) terhadap denah TPS agar sesuai dengan aturan yang ada.
Ia mencontohkan, TPS yang tidak sesuai dengan aturan tersebut, misalnya pintu masuknya ada sementara pintu keluarnya tidak ada, atau pintu masuk dan keluarnya hanya satu.
Kemudian ada ada juga tempat pencoblosan di dalam ruangan, sementara masyarakat menunggu antrean di luar. Padahal, seharusnya ruang pencoblosan dan tempat penungguan harus bersamaan keduanya.
Untuk itu, pihaknya telah mengingatkan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang bersangkutan agar sesuai dengan aturan yang ada.
Media mengatakan juga ada laporan terkait ditemukan kartu nama di bawah bantal bilik suara, yang mana pelanggaran tersebut ditemukan pada salah satu TPS di Kecamatan Payakumbuh Timur.
"Ditemukan kartu nama pasangan calon nomor 3 di Payakumbuh Timur. Pelanggaran tersebut dilaporkan oleh masyarakat setempat," katanya.
Kemudian laporan dari saksi pasangan calon bahwa banyak masyarakat yang tidak menerima formulir C6 atau undangan untuk memilih, padahal pemilih itu pada pilkada pileg sebelumnya ikut memilih.
Pilkada Payakumbuh diikuti oleh tiga pasangan calon, mereka adalah Wendra Yunaldi-Ennaidi (jalur perseorangan), Riza Falepi-Erwin Yunaz serta Suwandel Muchtar-Fitrial Bachri (dari jalur partai politik). (*)