
Legislator: OPD Baru harus Pahami RPJMD
Rabu, 18 Januari 2017 21:29 WIB

Bukittinggi, (Antara Sumbar) - Ketua Komisi II DPRD Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), Rismaidi mengatakan setiap pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru harus memahami Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk memaksimalkan pembangunan pada 2017.
"RPJMD itu penjabaran atau pengembangan dari visi misi kepala daerah. Setiap OPD harus memahami setiap program yang tertuang dalam RPJMD tersebut," katanya di Bukittinggi, Rabu.
Di samping memahami, ia mengatakan setiap program kerja yang akan dilaksanakan harus sepenuhnya mengacu pada RPJMD.
"Dengan demikian perangkat daerah telah menyukseskan kebijakan daerah karena RPJMD sama artinya dengan kebijakan daerah yang disusun kepala daerah dan disetujui oleh DPRD," katanya.
Melalui pelaksanaan program kerja sesuai RPJMD ia berharap akan betul-betul memberi manfaat bagi masyarakat dan anggaran terserap secara maksimal.
"Berapapun alokasi dana di tiap OPD meski terserap semua namun tidak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, maka program itu gagal. Program kerja OPD harus mengacu pada kebutuhan daerah dengan tujuan akhir menyejahterakan masyarakat," katanya.
Sementara Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekda Bukittinggi Ismail Djohar mengatakan untuk memaksimalkan dan percepatan pelaksanaan kegiatan, pemerintah bersama DPRD akan melaksanakan rapat kerja setiap bulan.
"Setiap pejabat OPD telah diinstruksikan untuk hadir dan membawa rencana kegiatan serta pengukuran kinerja tahunan yang dibagi dalam triwulan untuk memperjelas pelaksanaan kerja selanjutnya," katanya.
Ia menerangkan setiap OPD telah diarahkan untuk melaksanakan program kerja mengacu pada sembilan program prioritas yang tertuang dalam RPJMD.
"Program prioritas di antaranya terkait pariwisata, pendidikan, kebudayaan, olahraga, infrastruktur dan pengembangan ekonomi masyarakat. OPD akan melaksanakan program kerja yang mengacu pada program prioritas itu," katanya. (*)
Pewarta: Ira Febrianti
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
