DPRD Sumbar Berencana Bahas Kembali Ranperda Nagari

id Aristo Munandar

DPRD Sumbar Berencana Bahas Kembali Ranperda Nagari

Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Aristo Munandar. (Antara)

Padang, (Antara Sumbar) - DPRD Sumatera Barat berencana membahas kembali Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Nagari yang ditunda pada 2016 karena belum ada aturannya dari pemerintah pusat.

"Setelah pemerintah pusat mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa pada awal Januari ini, maka pembahasan Ranperda Nagari sudah bisa dilakukan lagi," kata Ketua Komisi I DPRD Sumbar Aristo Munandar, di Padang, Jumat.

DPRD Sumbar sempat membahas Ranperda Nagari pada 2016, tetapi mengembalikan ke Pemerintah Sumbar untuk penyempurnaan sekaligus menunggu peraturan dari pemerintah pusat.

Peraturan yang ditunggu-tunggu mengenai perubahan desa menjadi desa adat, atau desa administratif termasuk hal-hal lain terkait penataan desa.

Ia menyampaikan pembahasan Ranperda Nagari akan menjadi prioritas pada 2017, dan sudah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda).

Ranperda Nagari mendesak agar dana desa dari pemerintah pusat untuk Sumbar bisa semakin besar, dan akan menjadi payung hukum untuk penataan desa serta pengajuan penambahan dana desa ke pusat.

Ia mengatakan, pada 2016 Sumbar hanya mendapat dana desa sebesar Rp600 miliar untuk 19 kabupaten dan kota. Sementara Aceh dengan jumlah penduduk lebih sedikit bisa mendapatkan Rp1,8 triliun.

Pengusulan dana desa dengan jumlah nagari yang sedikit mengakibatkan dana desa untuk Sumbar sedikit padahal penduduknya banyak.

Penyusunan Ranperda Nagari akan mempermudah penyaluran dana desa di Sumbar, karena perbedaan konsep pemerintahan terendah di provinsi lain yang menggunakan desa.

"Di Sumbar pemerintahan terendah beragam, ada yang menggunakan desa, ada yang nagari, dan ada pula yang mengusulkan jorong," kata dia.

Karena perbedaan itu maka penyusunan aturannya jadi susah sehingga harus ada formula yang pas sehingga tidak ada benturan di tengah masyarakat.

Dengan Perda Nagari, pemdaakan bisa menjadi penyusun data dan jumlah pemerintahan terendah yang baru untuk mengusulkan dana desa ke pemerintah pusat. (*)