Kejari Selidiki Korupsi Operasional Rehab-Rekon Pascabencana Galodo Gunung Sago

id dugaan korupsi

Payakumbuh, (Antara Sumbar) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh, Sumatera Barat, menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana operasional kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana galodo di Gunung Sago Kabupaten Limapuluh Kota pada 2010.

"Penyelidikan ini dilakukan karena ditemukan fakta baru dalam persidangan tersangka Ismet Nanda Mahkota yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terhadap proyek tersebut," kata Kasi Pidsus Kejari Payakumbuh, Andhika P Sandy di Payakumbuh, Kamis.

Ia mengatakan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana galodo (banjir bandang) Gunung Sago tahun anggaran 2010 itu sebesar Rp677.482.000, dimana anggaran yang bersumber dai Badan Nasional Penanggunangan Bencana (BNPB).

Kemudian, untuk penyelidikan kasus tersebut, pihaknya sudah memanggil dan memeriksa 16 saksi yang terlibat dalam proyek tersebut, mereka berasal dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Limapuluh Kota serta pihak swasta yang dipakai perusahaannya dalam perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi tersebut.

Dari pemeriksaan yang telah dilakukan, ternyata pihak perusahaan tidak mengetahui proyek tersebut dan diduga tanda tangan direktur serta cap stempelnya dipalsukan.

"Kami menduga ada pihak-pihak atau oknum yang 'menikmati' kerugian negara atas dana operasional kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana galodo ini," kata dia.

Andhika menambahkan, sebagai tidak lanjut penyelidikan kasus korupsi tersebut, pihaknya juga akan memintai keterangan dari Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Limapuluh Kota Yusdianto pada 16 Desember mendatang.

Sebelumnya, Kejari Payakumbuh menahan Ismet pada Kamis (21/1) tiga kali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas dugaan korupsi proyek jaringan irigasi di 44 titik, satu unit jembatan, dan dua unit plat duicker, serta proyek normalisasi Batang Sinamar pasca galodo gunung Sago senilai Rp15 miliar.

Kasus tersebut bermula pada 2010, saat itu Kabupaten Limapuluh Kota mendapat dana bantuan sosial berpola hibah kegiatan rehabilitasi dan rekontruksi pascabencana dengan total dana Rp15 miliar.

Sementara Ismet melalui penasehat hukumnya Setia Budi mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berlangsung.

Kami tentu menghormati proses hukum ini, namun dari pengakuan klien kami dari pelaksanaan proyek tersebut yang memerintahkan adalah Kadis PU (Yusdianto). Walaupun pelaksanaannya memang tidak sesuai dengan aturan, kata dia.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat pro aktif dan menjerat aktor dibalik kasus dugaan korupsi tersebut termasuk orang-orang yang ikut menikmati, sebab korupsi tidak mungkin dilakukan seorang diri. (*)

Pewarta :
Editor: Antara Sumbar
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.