
Padang Alokasikan Rp2 Miliar untuk Perumda
Selasa, 29 November 2016 11:19 WIB

Padang, (Antara Sumbar) - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), mendapat bantuan modal Rp2 miliar dalam APBD setempat pada 2017 setelah sempat terjadi pro dan kontra antar anggota DPRD setempat dalam pembahasan anggaran itu.
"Memang sempat ada pro dan kontra dalam pembahasan, namun kepastian pemberian modal awal sudah ada berdasarkan finalisasi APBD 2017 pada Senin (28/11)," kata Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Wahyu Iramana Putra di Padang, Selasa.
Ia mengatakan sebelumnya Pemkot Padang mengajukan anggaran untuk Perumda Padang Sejahtera Mandiri Rp5 miliar dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), namun dalam finalisasi diputuskan hanya mengalokasikan Rp2 miliar.
"Itu juga sudah dengan melihat rencana bisnis perusahaan itu," ujarnya.
Namun, katanya DPRD Padang tetap akan mengadakan rapat dengar pendapat dengan managemen Perumda Padang Sejahtera Mandiri yang telah dibentuk pemkot secepatnya untuk mengetahui rencana kerja ke depannya sebelum mengalokasikan anggaran.
Ia menyampaikan selain alokasi dana untuk Perumda Padang Sejahtera Mandiri, alokasi tambahan penyertaan modal dalam APBD 2017 juga disediakan untuk Bank nGari Rp10 miliar dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sekitar Rp8 miliar.
Senada dengan itu, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Padang, Amrizal Hadi mengatakan penganggaran untuk Perumda Padang Sejahtera Mandiri diputuskan dengan berbagai pertimbangan.
Apalagi, ujarnya pihak Pemkot Padang sudah membentuk jajaran direksi dan pengawas Perumda tersebut sehingga lebih baik dianggarkan termasuk untuk operasional awal dan sewa kantor.
"Memang tahap awal dialokasikan Rp2 miliar, namun kemungkinan bisa ditambah pada APBD Perubahan," ujarnya.
Ia mengatakan hal itu jika Perumda berkembang cukup pesat dan mampu memberi kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kota Padang.
Sementara Kepala Bagian Perekonomian Kota Padang, Edy Darma mengatakan pendirian Perumda Padang Sejahtera Mandiri merupakan wujud pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2014 dan pihaknya telah melakukan seleksi direksi dan dewan pengawas sejak Oktober 2016.
Dalam Perda nomor 10 tahun 2014 itu disebutkan tujuan didirikannya Perusahaan Umum Daerah dengan nama Padang Sejahtera Mandiri tersebut ialah untuk meningkatan Pendapatan Asli Daerah serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan memperluas kesempatan berusaha dan lapangan kerja.
Terkait tempat kedudukan dan wilayah kerja, disebutkan Perusahaan Umum Daerah itu berkantor pusat di Kota Padang dan dapat membentuk anak perusahaan dan/atau memiliki saham pada perusahaan lain.
Kemudian, untuk bidang usaha dari Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri terdari dari beberapa hal di antaranya perdagangan umum, pertanian, perkebunan, perikanan, perindustrian, distributor semen, klinker, portsland dan produk.
Selain itu juga terdapat bidang usaha lembaga bank tanah, sektor pariwisata, pengelolaan hotel, dan convention center, pengelolaan perparkiran, transportasi massal dan angkutan umum serta pelayanan jasa terkait kepelabuhanan dan perairan.
Untuk modal dasarnya ditetapkan sebesar Rp100 miliar yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dengan disetor sebesar Rp18 miliar dan sisanya akan dipenuhi daalam jangka 10 tahun secara bertahap.
Edy menyebutkan untuk pemenuhan modal dasar sesuai dengan yang tercantum dalam Perda yakni modal dasar Rp82 miliar yang dibayarkan bertahap itu, pemenuhannya bersumber dari APBD dan laba bersih Perusahaan Umum Daerah yang menjadi pendapatan daerah.
"Untuk pelaksanaan, ditargetkan awal 2017 perusahaan tersebut dapat mulai beroperasi," ujarnya. (*)
Pewarta: Vicha Faradika
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
