
Setelah 16 tahun, tarif air PDAM Padang Panjang disesuaikan mulai Mei 2026

Padang Panjang (ANTARA) - Pemerintah Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, akhirnya melakukan penyesuaian tarif air minum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Serambi setelah lebih dari 16 tahun tidak mengalami kenaikan.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Padang Panjang Nomor 58 Tahun 2026 tentang tarif air minum Perumda Tirta Serambi dan akan mulai berlaku pada Mei 2026.
Kepala Bagian Administrasi dan Umum Perumda Tirta Serambi, Dani Prima Tilova, mengatakan penyesuaian tarif dilakukan untuk menjaga kualitas layanan dan keberlanjutan distribusi air bersih kepada lebih dari 11 ribu pelanggan.
“Penyesuaian tarif ini dilakukan setelah lebih dari 16 tahun sejak 2010 tidak ada kenaikan. Langkah ini penting demi menjaga kualitas layanan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” kata Dani.
Ia menyebutkan, selama ini tarif air PDAM Padang Panjang termasuk yang terendah di Sumatera Barat, bahkan berada pada urutan kedua terendah secara nasional untuk kategori PDAM kecil.
Menurut dia, penyesuaian tarif juga mengacu pada regulasi yang berlaku, di antaranya Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 500-644 Tahun 2026 tentang batas atas dan bawah tarif air minum kabupaten/kota serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020.
Sebelum diberlakukan, pihak perusahaan telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat di 16 kelurahan pada dua kecamatan dengan melibatkan petugas Perumda Tirta Serambi di tingkat kelurahan.
Penyesuaian tarif mencakup beberapa kelompok pelanggan, yaitu kelompok sosial (Sosial 1, Sosial 2, Sosial 3), rumah tangga (golongan A, B, C, dan D), niaga kecil dan besar, serta instansi pemerintah maupun swasta.
Untuk kelompok sosial 1 dengan pemakaian 0–10 meter kubik dikenakan tarif sekitar Rp800 per meter kubik, sosial 2 Rp950, dan sosial 3 Rp2.800. Sementara itu, rumah tangga golongan A sebesar Rp1.250, golongan B Rp1.450, golongan C Rp2.100, dan golongan D Rp3.075 per meter kubik.
Adapun kelompok niaga kecil dikenakan tarif sekitar Rp4.400, niaga besar Rp7.050, dan instansi pemerintah Rp3.500 per meter kubik.
Dani juga memberikan simulasi perhitungan rekening air, misalnya untuk pemakaian 12 meter kubik, total tagihan mencapai sekitar Rp43.850 setelah ditambah biaya meter, administrasi, dan retribusi sampah.
Ia menambahkan, jika dibandingkan dengan harga air minum dalam kemasan, tarif air PDAM jauh lebih ekonomis.
“Harga air Perumda untuk satu liter hanya sekitar Rp1, jauh lebih murah dibandingkan air kemasan,” ujarnya.
Menurut dia, tanpa penyesuaian tarif, beban operasional perusahaan akan terus meningkat dan berpotensi mempengaruhi kualitas layanan kepada pelanggan.
“Selama ini biaya operasional cukup tinggi dan ditanggung perusahaan. Karena itu penyesuaian tarif menjadi langkah yang harus dilakukan agar layanan tetap optimal,” katanya.
Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari DPRD Kota Padang Panjang. Sejak akhir 2023, lembaga legislatif tersebut telah menyetujui rencana penyesuaian tarif dengan catatan tidak memberatkan masyarakat.
Pembahasan berlanjut hingga 2026, sebelum akhirnya pemerintah kota menetapkan kebijakan tersebut melalui keputusan wali kota.
Dengan penyesuaian ini, Perumda Tirta Serambi berharap masyarakat dapat memahami kebijakan tersebut sebagai upaya menjaga keberlanjutan layanan air bersih di daerah itu. (*)
Pewarta: Isril Naidi
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026
