
Kejari Agam: Nagari Maksimalkan Penyerapan Dana Desa
Rabu, 19 Oktober 2016 19:13 WIB

Lubuk Basung, (Antara Sumbar) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mengimbau seluruh wali nagari atau kepala desa adat di daerah itu untuk memaksimalkan penyerapan dana desa.
"Tidak usah takut dalam penggunaan dana tersebut. Kalau merasa ragu, silahkan datang Kejari Agam untuk melakukan konsultasi sehingga tidak terjadi kesalahan adminitrasi dalam penggunaan anggaran nantinya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Agam Setyo Pranoto di Lubuk Basung, Rabu.
Kejari Agam, tegasnya siap mendampinggi wali nagari dalam penyerapan dana tersebut sepanjang dana digunakan sesuai dengan aturan yang ada.
Apabila dana desa tidak terserap dengan baik, maka dana itu akan menjadi silva dan masuk ke kas daerah, sehingga masyarakat akan rugi akibat mereka tidak bisa memanfaatkan pembangunan.
"Saya berharap ini jangan sampai terjadi dan akan berdampak kepada pembangunan di nagari itu," katanya.
Selama ini, Kejari Agam telah sering melakukan sosialisasi kepada wali nagari dan perangkat nagari, agar mereka tidak berurusan dengan hukum dalam penggunaan dana desa itu.
Kepala Badan Pemberdaya Masyarakat dan Pemerintah Nagari (BPMPN) Agam, Welfizar menambahkan saat ini Nagari Lasi Kecamatan Canduang dan Nagari Ampek Koto Palembayan Kecamatan Palembayan, belum melakukan pencairan dana tahap pertama.
"Pencairan masih dalam proses dan kemungkinan dalam waktu dekat sudah masuk ke khas nagari tersebut," katanya.
Sedangkan dana tahap dua, baru 39 dari 82 nagari yang telah mencairkan dananya.
Untuk pencairan dana tahap ketiga, BPMPN Agam memberikan waktu paling lambat pada minggu ketiga November 2016, sehingga masih ada waktu selama satu bulan untuk membelanjakannya.
"Lambatnya pencairan dana ini akibat pelaporan dari nagari tersebut terlambat masuk ke BPMPN Agam," tegasnya.
Untuk mengatasi ini, pihaknya telah sering mengadak bimbingan teknis terkait palaporan, antisipasi korupsi dan lainnya kepada wali nagari dan perangkat nagai.
Bimbingan teknis ini melibatkan Kejaksaan Negeri Agam, Inspektorat, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Agam.
"Bagi nagari yang menerapkan ilmu saat bimbingan teknis itu, mereka paling cepat mengajukan pencairan dana tahap dua," katanya. (*)
Pewarta: Yusrizal
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
