PPIH-Muassasah Sepakat Perketat Jadwal Lontar Jumrah

id haji, lontar, jumrah

PPIH-Muassasah Sepakat Perketat Jadwal Lontar Jumrah

Ilustrasi - Sejumlah jamaah calon haji asal Kabupaten Tegal memasuki Asrama Haji Donohudan, Boyolali, Jawa Tengah, Senin (8/8). Sebanyak 347 calon haji kloter pertama asal Kabupaten Tegal tiba di Asrama Haji Donohudan Boyolali, yang selanjutnya dikarantina untuk pembekalan bimbingan ibadah haji dan direncanakan berangkat ke tanah suci Mekkah pada Selasa (9/8). ( ANTARA FOTO/ Aloysius Jarot Nugroho/pd.)

Mekkah, (Antara Sumbar) - Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daerah Kerja (Daker) Mekkah dan Muassasah Asia Tenggara sepakat lebih memperketat aturan terkait jadwal lontar jumrah bagi jamaah haji Indonesia untuk menghindari terulangnya peristiwa 2015.

Menurut Kepala Daker Makkah Arsyad Hidayat di Mekkah, Arab Saudi, pada Jumat, kesepakatan itu dicapai antara kedua belah pihak dalam pertemuan yang berlangsung di kantor Muassasah--pemangku kepentingan terkait haji--Asia Tenggara Kamis (25/8) malam.

"Kami agak keras terkait masalah ini. Maksudnya harus disiplin. Kita mintakan surat pernyataan dari masing-masing kloter sehingga mereka tidak lagi ada yang berangkat di luar jadwal waktu yang sudah ditentukan," katanya.

Kesepakatan itu dibuat untuk mencegah terulangnya kejadian tahun lalu sehingga pada musim haji kali ini seluruh jamaah haji Indonesia harus melontar jumrah sesuai waktu yang ditentukan, dan tidak diperkenankan melakukannya pada waktu-waktu yang sudah dilarang.

"Jangan sampai kejadian tahun lalu terulang lagi," katanya.

Pada 24 September 2015, ribuan haji sedunia, termasuk lebih dari 120 haji Indonesia, menjadi korban pada musibah jamaah berdesakan di jalur 204 Mina saat akan menuju jamarat guna melakukan lempar jumrah.

PPIH Daker Makkah, kata Arsyad, sudah menerima jadwal lontar jumrah dari pihak Muassasah dan akan segera mengedarkan ke setiap kelompok terbang (kloter).

"Jadwal akan dibuat per kloter agar lebih jelas dan spesifik sehingga setiap kloter mengetahui kapan waktu lontar mereka. Nanti bahkan akan spesifik lagi. Kloter itu kan jumlahnya 360 orang. Nanti sangat detail, nanti kita sosialisasikan kepada jamaah haji," ujarnya.

Jamaah haji Indonesia dilarang melontar jumrah pada jam-jam yang telah dilarang. Pada musim 1436H/2015M misalnya, PPIH Arab Saudi melarang jamaah haji Indonesia untuk melontar Jumrah Aqabah pada pukul 08.00-11.00 waktu Arab Saudi di tanggal 10 Dzulhijjah.

Sebab, kata dia, saat itu adalah waktu di mana jemaah dari negara lainnya sedang berbondong-bondong pergi ke Jamarat untuk melontar jumrah. Adapun untuk tanggal 11 dan 12 Dhulhijjah, jamaah haji Indonesia diminta untuk tidak melontar jumrah pada pukul 13.00 - 16.00 waktu Arab Saudi.

Sebagai bagian dari upaya antisipasi untuk mencegah jamaah yang tidak disiplin, Muassasah dan PPIH akan merumuskan langkah-langkah pencegahan.

"Kita pernah membicarakan untuk menutup pintu-pintu yang bisa memungkinkan jamaah belok ke jalur lain. Jadi, jamaah harus konsisten dengan jalurnya yang sesungguhnya," katanya.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Muassasah juga meminta PPIH Arab Saudi untuk memberikan daftar nama penanggung jawab di setiap maktab (penanggung jawab pemondokan). Nama yang telah ditetapkan akan bertanggung jawab untuk menginformasikan dan mengorganisasikan jamaah ketika akan berangkat ke jamarat.

Sebelumnya, Guru besar Ilmu Quran dan Tafsir UIN Sunan Ampel Surabaya Aswadi mengimbau jamaah untuk menghindari waktu-waktu afdhol atau utama saat melempar jumrah.

Ia mengatakan jika membahayakan keselamatan atau mengganggu kesehatan maka mengutamakan waktu-waktu afdhol sebaiknya bukan menjadi prioritas. (*)