DPRD Sawahlunto Apresiasi Ranperda Etika Pejabat Daerah

id Ranperda, Etika, Pejabat, Daerah

Sawahlunto, (Antara Sumbar) - DPRD Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, apresiasi rancangan peraturan daerah (Ranperda) Etika Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang diajukan pemerintah kota itu.

"Ranperda tersebut merupakan upaya mempertegas implementasi program revolusi mental oleh kalangan pejabat lembaga eksekutif kota ini, yang terus digulirkan pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Yusuf Kalla," kata juru bicara fraksi Demokrat plus PDI Perjuangan, Dasrial Ery saat menyampaikan pemandangan umum fraksi itu terhadap 10 Ranperda yang diajukan pemerintah daerah setempat, di Sawahlunto, Selasa.

Menurutnya, apabila ranperda itu disepakati menjadi peraturan daerah(Perda) nantinya, pihaknya meyakini dapat mendorong pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat sesuai azas penyelenggara pelayanan publik di Kota Sawahlunto.

Pihaknya menilai, salah satu poin penting dalam penegakan reformasi birokrasi adalah menegakkan aturan tentang etika pejabat publik sebagai variabel penentu dalam mewujudkan upaya-upaya strategis peningkatan layanan publik.

"Sebelum dibahas lebih mendalam, kami menyarankan agar pihak eksekutif memastikan materi ranperda tersebut sudah seiring sejalan dengan tuntutan dan harapan masyarakat dan lebih berorientasi pada peningkatan kualitas hidup mereka," tambah dia.

Senada, Fraksi Partai Golkar melalui juru bicaranya, Bakri SP, meminta pihak eksekutif untuk lebih merinci tentang sanksi yang akan diberikan bagi pejabat pelanggar etika.

"Kami belum melihat ketegasan itu meskipun penetapan sanksi sudah melalui putusan sidang Mahkamah Kehormatan Penyelenggara Pemerintah Daerah(MKPPD) yang digelar terbuka untuk umum," ujarnya.

Pihaknya juga mengingatkan tentang pengaturan batasan ruang lingkup aplikasi aturan tersebut baik dari sisi waktu, tempat dan sistem pengaduan dari masyarakat sebelum pembahasan ranperda itu dilanjutkan.

Terkait penerapan ranperda tersebut setelah disahkan menjadi Perda, Fraksi PKPI-PKS melalui juru bicara fraksi tersebut, Afdhal, menilai penguatan personel lembaga yang akan ditunjuk sebagai pengendali mutlak harus dilakukan terlebih dahulu.

"Harus ada komposisi yang jelas terkait unsur-unsur yang telibat dalam pelaksanaan regulasi ini agar benar-benar memberi manfaat maksimal bagi peningkatan etika pejabat publik," tegas dia.

Sementara itu, juru bicara Fraksi PPP NasDem dan PAN, Neldaswenti, mengatakan pihaknya masih akan mendalami materi-materi yang diajukan dalam ranperda tersebut.

"Kami menyarankan untuk memasukkan Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik sebagai salah satu konsideran, agar regulasi yang dilahirkan nanti bisa ditaati oleh subjek dan objek hukum sesuai penerapan azas kepastian hukum itu sendiri," sebut dia.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah setempat, Rovanly Absdam, yang hadir mewakili kepala daerah mengatakan akan membahas lebih lanjut hasil pemandangan umum fraksi-fraksi tersebut dan hasilnya akan disampaikan pada sidang paripurna berikutnya. (*)