
Divonis Korupsi Mantan Bupati Ancam Bunuh Jaksa

Pekanbaru, (ANTARA) - Ramlan Zas, mantan Bupati Kabupaten Rokan Hulu, Riau, melontarkan ancaman bakal membunuh jaksa dan hakim yang menuntut dan memvonisnya bersalah atas kasus korupsi pengadaan genset tahun 2005. Pantauan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin sore, Ramlan melontarkan ancaman itu di ruang sidang usai Majelis Hakim membacakan vonis beralah terhadapnya. Ketika itu, Ramlan dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 3 Jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia divonis empat tahun penjara serta membayar denda Rp200 juta, dengan subsider dua bulan kurungan. Menurut Ramlan, vonis hakim itu tidak mencerminkan rasa keadilan hingga membuatnya meradang, selain juga mengajukan banding. "Saya tidak pernah menikmati uang itu, berapa kalian dibayar, awas kau Jaksa dan hakim kubunuh kalian," katanya di ruang sidang usai hakim membacakan vonis. Akibat ancaman itu, situasi menjadi "memanas". Hakim dan jaksa langsung menyelamatkan diri dengan meninggalkan ruang sidang. Sementara dua petugas polisi dengan senjata api laras panjang mengamankan Ramlan Zas yang terus mengeluarkan pernyataan-pernyataan mengancam. Ramlan kepada wartawan mengatakan, pihaknya merasa dizalimi oleh sekelompok orang yang memiliki kepentingan. "Saya juga yakin, hakim dan jaksa ini dibayar untuk menjadikan saya tumbal. Mereka dibayar oleh Achmad (Bupati Rokan Hulu sekarang, red)," katanya. Ramlan Zas dijadikan terdakwa dalam dugaan kasus korupsi pengadaan genset di Kabupaten Rokan Hulu senilai Rp7,9 miliar tahun 2005. Dalam dakwaan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iskandar menyebutkan mantan bupati periode 2001-2006 itu diduga telah melakukan korupsi pengadaan genset di Kabupaten Rokan Hulu senilai Rp39 miliar tahun 2005 dan merugikan negara senilai Rp7,9 miliar bersama Sekretaris Daerah yang kala itu yang dijabat oleh Muzawir. Atas perbuatannya itu, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara 4,5 tahun, dan hakim menjatuhkan vonis lebih ringan enam bulan. (*/sun)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
