Logo Header Antaranews Sumbar

Lima Koruptor Kredit Macet Segera Disidangkan

Jumat, 25 Januari 2013 12:08 WIB
Image Print

Jambi, (ANTARA) - Lima tersangka dugaan korupsi kredit macet Bank Tanggo Rajo, BMUD milik Pemkab Tanjung Tabung Barat, Jambi, senilai Rp800 juta tahun 2006/2007, pada Senin 28 Januari 2013 akan diadili di Pengadilan Negeri Jambi. Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Nizom di Jambi, Jumat mengatakan, Pengadilan Tipikor Jambi akan menyidangkan para tersangka dugaan korupsi kredit macet senilai Rp800 juta. Kelima tersangka tersebut adalah mantan Direktur Bank Tanggo Rajo, Justus Pasaribu, Heru mantan pejabat Kabag kredit dan Rahmidawati, menjabat sebagai "accounting officer". Kemudian tersangka Isman Ismail dan Dewi Andalinda keduanya mantan suami istri yang mengajukan kredit tanpa agunan ke Bank Tanggo Rajo tahun 2006/2007 senilai Rp800 juta tanpa ada jaminan. Kelima tersangka dikenakan sesuai pasal 2 dan 3 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor. Untuk kelima tersangka akan diadili oleh Ketua majelis hakim Suprabowo dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Victor Antonius Sidanutar. Kasus ini menarik setelah salah satu tersangka Dewi Andalinda yang selama ini jadi buronan Kejati Jambi berhasil ditangkap di Cirebon, Jawa Barat oleh tim Kejaksaan Agung tiba di Jambi langsung dibawa ke Lapas Jambi untuk ditahan dan disidangkan kasusnya. Dewi Andalinda ditetapkan sebagai buronan kejaksaan beberapa tahun lalu setelah melarikan diri ke Padang dan akhirnya ditangkap di Cirebon. Tersangka Dewi merupakan buronan korupsi pemberian kredit oleh Bank Tanggo Rajo, milik pemkab Tanjung Jabung Barat, Jambi tahun 2006/2007 yang merugikan keuangan negara Rp 800 juta. Dewi Andalinda tertangkap di Jalan Raya Klayan, Gang Ki Durmin RT01/03, Cirebon pukul 13.40 WIB dan langsung dibawa ke Jambi. Sebelumnya suami Dewi, Isman Ismail lebih dahulu ditangkap di Kota Padang, Sumatera Barat, pada akhir tahun lalu. Kedua pasangan suami istri tersebut meminjam uang sebesar Rp 800 juta kepada Bank Tanggo Rajo dengan tanpa agunan, dan meski pembayaran belum selesai keduanya meminjam kembali uang dari bank tersebut. Tiga pejabat Bank Tanggo Rajo, Justus Pasaribu, Heru Rinaldi, dan Rahmidawati, akhirnya menjadi tersangka dan ditahan. Justus Pasaribu menjabat sebagai direktur utama di bank milik Pemkab Tanjung Jabung Barat. Heru, menjabat kabag kredit dan Rahmidawati, menjabat sebagai "accounting officer". (*/sun)



Pewarta:
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026