Kota Sawahlunto Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian

id Sawahlunto

Sawahlunto, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kota Sawahlunto, Sumatera Barat(Sumbar), meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, terhadap laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP-LKPD) Tahun Anggaran 2015.

"Ini merupakan berkah bulan suci Ramadhan bagi masyarakat kota ini, setelah menanti selama 13 tahun untuk mendapatkan opini tertinggi itu," kata Wali Kota setempat, Ali Yusuf, di Sawahlunto, Kamis.

Menurutnya, capaian tersebut tidak terlepas dari bimbingan dan pembinaan yang dilakukan pihak BPK Perwakilan Sumbar terhadap Pemerintah Kota Sawahlunto selama ini.

Dari beberapa tahun pengalaman daerah itu, pencatatan aset menjadi sandungan terbesar untuk memperoleh opini tersebut, karena 80 persen aset bangunan yang terdapat di kota itu masih dibawah penguasaan pihak Badan Usaha Milik Negara atau BUMN, yakni PT Bukit Asam (Persero) dan PT Kereta Api Indonesia (KAI).

"Namun berkat kemauan dan tekad yang kuat serta semangat untuk berkonsultasi pada akhirnya bisa diperoleh titik temu penyelesaiannya sehingga tidak lagi menjadi permasalahan terhadap pengelolaan keuangan negara di kota ini," ujarnya.

Salah satunya, tambah dia, dengan melakukan pembenahan manajemen aset serta berkonsultasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar, Eldy Mustafa, mengatakan opini yang sudah diraih itu bukanlah pemberian melainkan pernyataan profesional yang didasari oleh adanya kesesuaian laporan keuangan dengan standar akutansi pengelolaan keuangan negara.

Sepanjang pelaporan sudah sesuai standar akuntansi maka tidak ada lagi rumus selain layak untuk diberikan opini WTP, karena dalam audit sudah dilakukan pemisahan antara milik BUMN danmilik Pemerintah Kota Sawahlunto, kata dia.

Dia menambahkan, untuk LHP-LKPD tahun 2015 ini pemerintah setempat dituntut untuk mengaplikasikan system akrual basis, yang harus menyajikan tujuh laporan meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih serta neraca keuangan.

Kemudian, lanjutnya, dalam audit tersebut juga meliputi laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan yang disajikan pada tahun yang bersangkutan.

"Jumlah laporan itu meningkat jauh dari sebelumnya yang hanya meminta penyajian empat laporan saja," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Asset Daerah (DPPKAD) Kota Sawahlunto, Buyung Lapau mengatakan sebelum 2015 pencatatan sistem manajemen asset dilakukan secara manual, sehingga sering kali terjadi kondisi tidak akurat pada laporan yang disajikan.

"Setelah itu dalam penyusunan tahun berikutnya, kami memperoleh pendampingan dari BPK RI dan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Sumbar sehingga secara bertahap pembenahan bisa dilakukan," tambah dia. (*)