Sawahlunto Targetkan Pembahasan KUA-PPAS Tuntas Juni 2016

id Sawahlunto

Sawahlunto, (Antara Sumbar) - DPRD Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, menargetkan pembahasan KUA-PPAS APBD Perubahan 2016 bisa dituntaskan pada Juni 2016.

"Berdasarkan jadwal sidang yang sudah disepakati bersama dengan pihak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sawahlunto, seharusnya materi sudah mulai dibahas selambat-lambatnya pada Minggu kedua Juni 2016," kata Wakil Ketua DPRD setempat, Hasjhonni di Sawahlunto, Senin malam(13/6).

Hal itu berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri, Tjahyo Kumolo, terkait tenggat waktu pengesahan APBD Perubahan sesuai jadwal yang sudah ditentukan.

Jika tidak terpenuhi, lanjutnya, maka masing-masing daerah yang mengalami keterlambatan tersebut akan terkena sanksi berupa pembatalan seluruh hak keuangan bagi pejabat lembaga pemerintah di daerah yang melalaikan tanggung jawabnya pada tahun bersangkutan.

"Sanksi tersebut sangat logis diberlakukan karena setiap keterlambatan pembahasan keuangan daerah, secara otomatis akan berimbas pada perputaran perekonomian dan keuangan negara," ujar dia.

Muara terakhirnya, tambah dia, akan berimbas langsung terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat luas karena rendahnya serapan dana pembangunan yang seyogyanya berfungsi sebagai dana stimulan bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Dari informasi terakhir yang diterima pihaknya, jajaran pemerintahan eksekutif kota itu sudah menuntaskan seluruh materi yang akan dibahas dan akan diserahkan selambat-lambatnya pada Kamis(16/6).

"Kami berharap tidak ada lagi penundaan jadwal karena sudah memasuki masa tenggat akhir, sebelum dilakukan pembahasan bersama pihak DPRD setempat," sebutnya.

Menanggapi kondisi tersebut, salah seorang pelaku usaha setempat, Khudori Akbar(38) mengatakan hingga saat ini pertumbuhan ekonomi masyarakat kota itu masih sangat bergantung pada realisasi serapan anggaran oleh pihak pemerintah daerah.

"Perputaran uang di tengah masyarakat masih didominasi oleh transaksi yang terjadi dalam siklus kegiatan pembangunan ekonomi dan infrastruktur oleh lembaga negara selaku pengguna barang dan jasa," jelas dia.

Sementara untuk dunia usaha selaku penyedia barang dan jasa, lanjutnya, sebagian besar masih berstatus usaha mikro, kecil dan menengah dengan potensi pasar produktif mereka adalah lembaga negara yang ada di daerah itu.

Eratnya hubungan sebab akibat pada sektor riil tersebut, mewajibkan pemerintah untuk segera melakukan langkah-langkah percepatan agar perlambatan ekonomi bisa dicegah sejak dini.

"Jika tidak segera dilakukan maka kota ini akan mengalami kebuntuan transaksi ekonomi yang berimbas pada melemahnya daya beli masyarakat dan dapat memicu naiknya angka indeks kemiskinan," tambahnya. (*)