
Polis Tangkap Pencuri Pembunuh Maya
Jumat, 3 Juni 2016 21:13 WIB

Bukittinggi, (Antara Sumbar) - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), berhasil menangkap tiga pelaku pencurian dengan kekerasan di Nagari Malalak, Kabupaten Agam, pada Selasa (31/5) yang menyebabkan satu korban meninggal.
"Ketiga pelaku masing-masing berinisial AN(19), AT(39) dan A(34). Mereka ditangkap di lokasi berbeda pada Jumat (3/6) sekitar pukul 7.30 WIB," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bukittinggi, AKP Joko Hendro Lesmono di Bukittinggi, Jumat.
Ia menyebutkan, pelaku kasus pencurian dengan kekerasan tersebut berjumlah empat orang, satu pelaku lainnya masih buron namun pihak kepolisian telah memiliki identitasnya.
"Korban meninggal bernama Maya (60) merupakan bibi dari pelaku AT yang juga merencanakan dan mengajak rekan-rekannya untuk melakukan tindakan pencurian di rumah bibinya tersebut," jelasnya.
Dari hasil keterangan para pelaku, ia menjelaskan, pencurian tersebut dilakukan sekitar pukul 3.30 WIB pada Selasa (31/5) di mana para pelaku menggunakan dua unit sepeda motor menuju rumah korban.
"Para pelaku memarkir motor tidak jauh dari rumah korban. Tiga pelaku masuk ke rumah dengan merusak pintu dan satu lainnya berjaga di luar," lanjutnya.
Saat para pelaku menjalankan aksinya, korban terbangun sehingga pelaku membekap korban dengan selimut agar tidak berteriak.
Korban sempat meronta hingga menyebabkan kepala terbentur dan menyebabkan luka lebam.
Setelah korban tidak bergerak, para pelaku membawa sejumlah barang berharga milik korban berupa beberapa unit telepon genggam, dan uang sebesar Rp5,6 juta.
"Saat ditangkap, para pelaku mengaku telah menggunakan uang tersebut sehingga hanya menyisakan sekitar Rp1,8 juta. Mereka juga ditangkap dengan barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam merk Nokia GT E1080F warna merah hitam," tambahnya.
Hingga Jumat sore, para pelaku masih menjalani pemeriksanaan di ruang Reskrim Polres Bukittinggi.
Atas tindakan tersebut, para pelaku diancam dengan Pasal 365 Ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun. (*)
Pewarta: Ira Febrianti
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
