Jakarta, (Antara Sumbar) - Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) enggan mengomentasi kasusnya pascadideportasi dari Singapura ke Indonesia karena "over stay" (melewati batas waktu izin tinggal).
"Doakan saja ya," katanya saat hendak diperiksa lanjutan sebagai tersangka korupsi oleh penyidik Kajati Jatim di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.
La Nyalla melarikan diri ke Singapura setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim senilai Rp5,3 miliar pada 2012 untuk membeli saham Bank Jatim.
La Nyalla melakukan gugatan praperadilan sebanyak tiga kali yang tidak menerima atas penetapan sebagai tersangka itu, dan Pengadilan Negeri Surabaya menerima permohonan praperadilan itu.
Kendati tiga kali dikabulkan, Kejagung tetap bersikeras untuk membawa La Nyalla ke pengadilan dengan mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
Kasus La Nyalla itu merupakan pengembangan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp48 miliar dan 2 pengurus Kadin Jatim sebagai terpidana, karena putusannya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Namun penyidik mengaku menemukan bukti baru adanya penggunaan dana hibah itu yang diselewengkan dengan menetapkan Ketua PSSI Jatim itu sebagai tersangka. (*)
Berita Terkait
Tebar kebahagiaan di awal tahun, PLN Sumbar nyalakan mimpi terang 296 warga Prasejahtera
Rabu, 21 Februari 2024 20:39 Wib
PLNsiap jalankan stimulus COVID-19 untuk pelanggan sosial, bisnis, dan industri
Rabu, 29 Juli 2020 20:51 Wib
Satu roket tak nyala, satelit Nusantara Dua gagal mengorbit
Jumat, 10 April 2020 15:11 Wib
Pasar Lubuk Alung membara, tengah malam api masih "nyala"
Jumat, 12 Juli 2019 2:10 Wib
La Nyala Mattalitti Terpilih Jadi Ketum PSSI
Sabtu, 18 April 2015 14:22 Wib
Bom Guncang Titik Nyala di Nigeria Timurlaut
Sabtu, 8 November 2014 6:15 Wib
La Nyala: Pemerintah Tak Usah Ragu Bertindak
Kamis, 13 Desember 2012 7:38 Wib